Floating Image
Floating Image
Minggu, 9 November 2025

Polres Padang Sidimpuan Amankan Residivis Lintas Provinsi Pengganjal ATM dengan Tusuk Gigi


Oleh admintajam
09 November 2025
tentang Kriminal
Polres Padang Sidimpuan Amankan Residivis Lintas Provinsi Pengganjal ATM dengan Tusuk Gigi - TajamNews

-

204 views

 

Padang Sidimpuan | Tajamnews.co.id — 
Kepolisian Resor (Polres) Padang Sidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus baru, yakni pelaku memasang tusuk gigi di mesin ATM untuk menjebak kartu nasabah, lalu berpura-pura menolong sebelum menipu dan mengambil uang korban.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga mengeluhkan kesulitan saat bertransaksi di mesin ATM. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati dua pelaku sedang beraksi di sebuah ATM SPBU Manunggang, Jalan H T Rizal Nurdin, Padang Sidimpuan Tenggara, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Kedua pelaku diamankan adalah DW (53), warga Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dan R (14), remaja asal Kayu Agung, Sumatera Selatan. Polisi menyebut, DW merupakan residivis kasus serupa di Medan dan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jakarta. Ia juga tercatat pernah dideportasi dari Malaysia dan Singapura.
 
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna menyebutkan, saat penangkapan, pelaku tengah berusaha menipu seorang nasabah, Rahmat Ade Saputra NST (30), juga anggota Polri.
 
“Korban hendak menarik uang di ATM, namun kartunya tersangkut. Tiba-tiba datang pelaku menawarkan bantuan. Korban curiga segera menghubungi tim Resmob, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP H Naibaho saat konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
 
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Toyota Calya hitam, 1 unit ponsel Oppo biru, 1 alat pengganjal mesin ATM berbentuk gergaji, uang tunai Rp316 ribu.
 
Serta 31 kartu ATM dari berbagai bank, seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Nagari, Bank Sumut dan CIMB Niaga.
 
Hasil penyidikan sementara mengungkap peran masing-masing pelaku. DW bertindak sebagai eksekutor penipu nasabah di lokasi, sementara R bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Polisi juga tengah memburu seorang pelaku lain berinisial A berperan sebagai pemantau lokasi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
“Kasus ini kami duga merupakan bagian dari jaringan pelaku curat lintas provinsi. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
 
Polres Padang Sidimpuan telah melakukan gelar perkara dan konferensi pers atas pengungkapan kasus ini. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama ketika ada orang tidak dikenal menawarkan bantuan.
 
“Jika mengalami kendala di mesin ATM, segera hubungi petugas bank atau pihak kepolisian. Jangan percaya pada orang tiba-tiba mengaku ingin membantu,” tegasnya.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal