SIMALUNGUN - Tajamnews.co.id
Polres Simalungun membantah keras tudingan mengabaikan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini terus berjalan intensif, bahkan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sampai sekarang penyelidik Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika diketahui keberadaannya, akan segera dilakukan penangkapan dan diproses tuntas," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH saat memberikan klarifikasi, Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 11.22 WIB.
Ps. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Aiptu Khairul Nizar, SH saat dikonfirmasi Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.50 WIB membenarkan informasi tersebut dan menegaskan bahwa kasus dengan nomor laporan polisi LP/B/325/XL/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut ini ditangani sesuai prosedur.
Kasus bermula dari laporan yang masuk pada 5 November 2024. Seorang remaja perempuan berinisial Mawar (14 tahun) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial JD dan RS. Aksi bejat itu terjadi pada dua waktu berbeda, yakni 22 Oktober 2024 dan 1 November 2024.
"Untuk para tersangka sudah diterbitkan DPO. Ini menunjukkan keseriusan kami menangani kasus ini," ungkap Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Simalungun.
Sebelumnya, muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa penyidik justru meminta keluarga korban untuk mencari alamat pelaku sendiri. Menanggapi hal ini, AKP Herison Manullang menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya.
"Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenarannya," ucapnya menunjukkan keseriusan dalam menjaga profesionalisme dan kode etik Polri.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kendala utama penangkapan bukanlah karena kelalaian atau diskriminasi terhadap pelapor yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Masalah sebenarnya adalah kedua pelaku yang terus berpindah tempat dan menyembunyikan diri untuk menghindari aparat.
"Kami terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan kedua pelaku. Mereka terus berpindah tempat, itulah kendalanya," ungkap AKP Herison menjelaskan kesulitan yang dihadapi tim penyidik.
Pihak Polres Simalungun dengan tegas membantah adanya pembedaan perlakuan dalam penanganan kasus berdasarkan status ekonomi pelapor. Setiap laporan masyarakat, kata mereka, ditangani secara profesional dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kami memahami keresahan keluarga korban. Namun proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan secara profesional. Status DPO yang sudah diterbitkan menunjukkan keseriusan kami dalam menangkap pelaku," ujar Kasat Reskrim meyakinkan.
AKP Herison Manullang juga mengajak partisipasi masyarakat dalam upaya penangkapan kedua pelaku. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Siapa pun yang mengetahui keberadaan kedua pelaku, segera laporkan ke kepolisian. Kami membutuhkan informasi dari masyarakat," ucapnya mengajak warga untuk berpartisipasi aktif.
Polres Simalungun menegaskan komitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi sedikit pun terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak.
"Kami akan terus bekerja keras hingga pelaku tertangkap dan diproses secara hukum. Tidak ada kompromi dalam kasus kejahatan terhadap anak," tegas Kasat Reskrim menutup pernyataannya.
Pihak kepolisian juga mengimbau media massa untuk menyampaikan informasi secara berimbang agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja institusi Polri yang terus berupaya maksimal menangani setiap laporan masyarakat.
Kasus pencabulan anak ini menjadi perhatian serius Polres Simalungun. Dengan status DPO yang sudah diterbitkan, harapannya kedua pelaku segera dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(tjm/imand)