Asahan - tajamnews.co.id
Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 59 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup perkara yang ditangani dalam rentang waktu 16 Oktober 2025 hingga 11 Februari 2026. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar, dengan mayoritas berasal dari kasus narkotika.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Asahan, Azmi Novendri, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk kepastian hukum terhadap perkara yang telah inkracht. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Ia merinci, dari 59 perkara yang dimusnahkan, sebanyak 35 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 11 perkara terkait orang dan harta benda (Oharda), serta 13 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).
Masih tingginya jumlah perkara narkotika menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Asahan. Dalam kegiatan tersebut, turut dimusnahkan narkotik4 jenis s4bu seberat 350,49 gram dan ganj4 seberat 65,5 gram, dengan total nilai keseluruhan barang bukti ditaksir melebihi Rp1 miliar.