Floating Image
Floating Image
Rabu, 11 Februari 2026

Hapus Status Honorer, 11.625 Pegawai Pemprov Sumut Resmi Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu


Oleh admintajam
11 Februari 2026
tentang Berita
Hapus Status Honorer, 11.625 Pegawai Pemprov Sumut Resmi Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu - TajamNews

-

255 views



Sumut - Tajamnees.co.id
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemprov Sumut telah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Total sebanyak 11.625 pegawai honorer dinyatakan telah dilantik, sehingga status honorer tidak lagi berlaku di jajaran pemerintahan provinsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di Pemprov Sumut. Jika masih ditemukan tenaga kerja non-ASN, menurutnya hal tersebut merupakan tenaga outsourcing yang menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia menjelaskan, proses pendataan pegawai non-ASN telah dilakukan sejak tahun 2022 melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebagai tindak lanjut dari pendataan tersebut, seluruh pegawai yang memenuhi kriteria kemudian diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sutan menekankan bahwa istilah pegawai honorer tidak lagi digunakan di lingkungan Pemprov Sumut. Seluruh tenaga yang sebelumnya berstatus honorer kini telah memiliki kejelasan status kepegawaian sebagai PPPK paruh waktu.

Terkait tenaga kerja di luar data resmi Pemprov Sumut, BKD menyerahkan sepenuhnya pengelolaannya kepada OPD masing-masing. BKD sendiri hanya menangani aparatur berstatus PNS dan PPPK sesuai kewenangannya.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh pegawai honorer yang telah terdata sebelumnya sudah diselesaikan statusnya melalui pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu. Dengan demikian, Pemprov Sumut tidak lagi mengenal sistem honorer dalam struktur kepegawaiannya.

Kebijakan ini sejalan dengan langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam menata pegawai non-ASN melalui skema PPPK dan PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut bertujuan menghindari pemutusan hubungan kerja akibat penghapusan tenaga honorer.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyatakan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahun 2024 tetap akan diakomodasi sebagai pegawai paruh waktu, selama telah terdaftar di BKN. Ke depan, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan pemenuhan persyaratan administrasi.


Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Berita