Floating Image
Floating Image
Sabtu, 26 April 2025

“ *Gawat !!! Peredaran Peredaran Rokok Ilegal Semangkin Marak dan merajalelah di Siantar .*


Oleh admintajam
14 April 2025
tentang Berita
“ *Gawat !!! Peredaran Peredaran Rokok Ilegal Semangkin Marak dan merajalelah di Siantar .* - TajamNews

-

588 views

 

Pematangsiantar - Tajamnews.co.id.
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal sudah sangat meresahkan dikota Pematangsiantar, beredar nya rokok ilegal ini menimbulkan banyak dampak yang sangat merugikan bagi negara dan masyarakat dalam bidang ekonomi sampai kepada kesehatan. (Senin, 14/4/2025)

Salah satu Aktivis Mahasiswa Siantar-Simalungun angkat bicara, bahwa peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa kena cukai ini sudah beredar ditengah-tengah masyarakat tanpa mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk tidak membayar cukai. ~Ucap Adinar Siallagan saat ditemui disebuah warung kopi di Jln. Sangnawaluh dekat Kampus Nomensen

Ditambahkannya, Selain sudah melanggar peraturan yang berlaku, rokok ilegal juga berdampak pada kesehatan, karena tidak melalui uji coba kelayakan untuk beredar atau uji coba tingkat kadar Nikotin dan Tar yang terkandung dalam rokok tersebut.

Sejak Kamis, 24/03/2025 Tim Investigasi kami  turun ke tempat salah satu pedagang eceran yang dimana pada dagangan nya tersebut terdapat steleng berisi penuh beberapa merek rokok ilegal.

Ketika disambangi, salah satu pedagang rokok eceran yang tidak mau disebut inisialnya sedikit memberikan beberapa keterangan terkait kisaran harga rokok yang bisa terbilang sangat terjangkau. ~pungkasnya

Saat Adinar memberikan rekaman percakapan dari salah satu pedagang; “Seperti Ini lah rokoknya bang, ini isi 20 batang cuman 17 ribu nya/ bungkus, ada lagi rokok yang 2 rasa, menthol dia rokok nya, 22 ribu udah isi 16 batang, murah, enak, terjangkau lagi harga nya”, ungkap pedagang eceran tersebut 

Dilanjutnya, “Bungkus nya juga gak ketara ini rokok murah, udah lebih elegan orang merokok dengan merek ini”.

Ketika tim menanyakan kapan saja rokok tersebut masuk, pedagang tersebut menjawab , “nanti tinggal komunikasi Via Wa bang, tapi jangan cerita kemana mana ya bang, ini ada izinnya”, tutupnya dengan nada jengkel.

Beberapa merek rokok yang kami temui dalam investigasi tersebut, ada LOTUS MILD dan MENTHOL,  XENA , PLATINUM BLUE BERRY dan ORANGE, MAGNA INDIGO, SAFARU KRETEK, GAYO KRETEK, dan ada beberapa jenis lainnya yang perlu di periksa lagi terkait izin peredaraan dan kelayakan konsumsi bagi konsumen. ~ucap Adinar Siallagan 

Dari hasil investigasi tim kami bang menemukan kejanggalan terhadap beredarnya rokok ilegal, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

Bahwa sangat sulit membandingkan rokok ilegal dengan rokok legal, adapun ciri-ciri roko ilegal hampir sama dengan rokok legal;

Memiliki rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan harga yang terjangkau, dan tidak memiliki industri produksi yang jelas.

Dengan hal yang perlu diperhatikan bersama juga terkait bahaya rokok ilegal diantaranya; Mengandung bahan kimia berbahaya dengan beberapa tambahan, zat adiktif, atau kadar nikotin yang lebih tinggi, Menurunkan Kesejahteraan Petani Tembakau, dan berpotensi kehilangan pendapatan negara.

Peredaran rokok ilegal ini harus segera dituntaskan oleh pihak yang bersangkutan demi mengantisipasi segala dampak yang akan merugikan negara dan masyarakat. 
Sesuai Landasan Hukum berlaku sebagai berikut; UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 39 Tahun 2007 Pasal 29 Ayat 2(a) Mengatur Pelunasan Cukai yang seharusnya dilunasi, bukan Selisih atas Kekurangan Cukai nya.
UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan  UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ~tutup Adinar
(Tajam/red)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Berita