Jakarta - Tajamnews.co.id
Kasus dugaan korups1 pengalihan kuota haji tambahan memasuki babak baru setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan upaya hukum praperadilan. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemberantasan korups1 (KPK) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangk4.
Yaqut, yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024, menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK. Langkah ini diambil terkait perkara dugaan korups1 kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dan diklasifikasikan sebagai perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut pada Selasa, 24 Februari 2026. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 02, meski hingga kini belum diumumkan hakim tunggal maupun panitera pengganti yang akan memimpin persidangan.
Gugatan praperadilan ini merupakan respons atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut pada 8 Januari 2026. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK menduga Yaqut menyalahgunakan kewenangannya dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Kuota tersebut diduga dibagi dengan rasio 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat. KPK juga memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencurigai adanya aliran dana atau kickback dari asosiasi travel kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Sementara itu, proses penyidikan di KPK terus berlanjut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya masih menunggu hasil final penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK memberi sinyal bahwa penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex akan dilakukan setelah audit BPK rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap.