Pematang Siantar | Tajamnews.co.id –
Adrian Asharyanto Gunadi, pendiri sekaligus mantan CEO platform pinjaman online Investree, akhirnya ditangkap aparat penegak hukum setelah sempat buron ke Qatar.
Nama Adrian yang pernah dielu-elukan sebagai pionir fintech nasional kini tercoreng kasus hukum serius, mulai dari gagal bayar investor hingga dugaan penghimpunan dana ilegal.
Profil Singkat Adrian Gunadi
Lulusan Akuntansi Universitas Indonesia dan MBA Rotterdam School of Management ini pernah meniti karier di Citibank Indonesia, Standard Chartered Bank Dubai, hingga menduduki posisi penting di Bank Permata sebagai Head Of Syariah Banking dan di Bank Muamalat Indonesia sebagai Managing Director Retail Banking.
Pada 2015, Adrian mendirikan Investree, platform pinjaman peer-to-peer lending yang sempat digadang-gadang sebagai unicorn fintech Tanah Air.
Kasus Hukum dan Status Buron
Sejak 2023, Investree diguncang kredit macet dan gagal bayar, menelan kerugian besar bagi ribuan pemberi pinjaman. Situasi ini berujung pada pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024.
Adrian kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polri mengeluarkan red notice Interpol setelah ia terdeteksi bersembunyi di Qatar, bahkan sempat memimpin perusahaan fintech di sana.
Kini, Adrian berhasil diamankan dan tengah menghadapi proses hukum di Indonesia.
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri fintech nasional. Kepercayaan publik terhadap pinjol kian tergerus, mendorong regulator memperketat pengawasan dan meningkatkan kerja sama internasional dalam penegakan hukum.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)