Jabar - tajamnews.co.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG); Jurusita di PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada 2023 saat PN Depok mengabulkan gugatan sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD), badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun PT KD bersengketa lahan dengan masyarakat. Lahan tersebut berlokasi di Kecamatan Tapos, Depok, seluas 6.500 meter persegi.
Putusan PN Depok yang memenangkan PT KD juga telah dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi.
Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut.
Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. PT KD kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.
“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Wayan dan Bambang kemudian memerintahkan Yohansyah untuk menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.
"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," terang Asep.