Floating Image
Floating Image
Kamis, 9 Oktober 2025

Dari E Catalog ke Ruang Penyidikan: Menelusuri Aliran Dana Smart Board Rp50 Miliar


Oleh admintajam
09 Oktober 2025
tentang Pendidikan
Dari E Catalog ke Ruang Penyidikan: Menelusuri Aliran Dana Smart Board Rp50 Miliar - TajamNews

-

161 views



Langkat | Tajamnews.co.id — 
Kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai hampir Rp50 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dari APBD 2024 terus menjadi sorotan. Dugaan penyimpangan pada proyek ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas dan integritas penegakan hukum di sektor pendidikan.

Penyidik Telusuri Aliran Dana dan Semua Pihak
Sejak awal penyelidikan, tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah memeriksa puluhan kepala sekolah penerima manfaat, pihak perusahaan penyedia, mantan Kepala Dinas Pendidikan Syaiful Abdi, serta sejumlah pejabat terkait. Fokus penyidikan adalah proses awal tender melalui sistem E Purchasing atau E Catalog diduga sarat penyimpangan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, sempat menjabat Plh dan Plt Kadisdik setelah penahanan Syaiful Abdi dalam kasus korupsi guru honorer PPPK 2023, telah diperiksa terkait rencana awal pengadaan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Drs. M. Iskandarsyah, juga dipanggil untuk mengklarifikasi proses pencairan dana kini menjadi sorotan publik.

Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo SH MH, menegaskan, “Penyidik memanggil semua pihak pemilik korelasi dengan kasus Smart Board agar segera terungkap dan tersangkanya bisa ditetapkan. Proses hukum dijalankan secara transparan tanpa intervensi.”

Dugaan Konflik Kepentingan dan Tekanan Publik
  Meski menghargai langkah cepat Kejari, pelapor dari Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung, menyoroti potensi konflik kepentingan internal. Ia menyatakan, “Kasus ini sempat jalan di tempat. Setelah diambil alih Pidsus, langsung bergerak cepat. Kami akan melaporkan ke Aswas Kejatisu untuk evaluasi.”

Kerugian Negara dan Barang Fiktif
  LSPI sebelumnya melaporkan kejanggalan pengadaan 312 unit Smart Board senilai Rp49,9 miliar (Laporan No. 197/Procurement_Watch/LSPI/VII/2025). Investigasi menemukan dua komponen fiktif dan satu komponen diduga palsu, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp15 miliar. Temuan ini menjadi dasar Kejari Langkat meningkatkan kasus ke tahap penyidikan pada 11 Agustus 2025 (Surat Perintah Penyidikan No. PRINT–02/L.2.25.4/Fd.1/09/2025). Hingga kini, lebih dari 112 saksi diperiksa, sementara kantor Dinas Pendidikan Langkat sempat digeledah pada 11 September 2025.

Publik Menuntut “Rompi Jingga”
  Meskipun penyidikan berjalan, tersangka belum diumumkan. Publik Langkat menaruh harapan besar agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Rakyat ingin tahu siapa yang tega memberi makan keluarganya dari merampas hak pendidikan anak-anak bangsa,” ujar Syahrial.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Kejari Langkat, keberanian menegakkan hukum di sektor pendidikan, transparansi dalam penetapan tersangka dan pengembalian kerugian negara menjadi sorotan utama. Warga menanti langkah tegas, siapa pertama kali mengenakan rompi jingga dan bertanggung jawab atas kasus pencoreng wajah pendidikan Kabupaten Langkat ini.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Pendidikan