Siantar - tajamnews.co.id
Kolaborasi aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama tim Intel Korem 022/Pantai Timur berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja seberat bruto dua kilogram.
Seorang pria berinisial DS (28) ditangkap di pekarangan Kos Sidabutar, Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkob4 AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan ganj4 di kawasan rumah kos tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan DS berada di lantai dua kos dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diamankan, tersangk4 diduga membuang sebuah tas ransel yang dibawanya ke halaman kos.
Petugas kemudian mengamankan DS dan menyita barang-barang miliknya berupa satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru serta sebuah dompet warna cokelat. Saat diinterogasi, DS mengakui bahwa tas ransel yang dibuangnya berisi ganj4.
Tas tersebut dibuka di hadapan petugas dan ditemukan dua bungkusan ganj4 yang dilakban warna kuning dengan berat bruto sekitar dua kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh ganj4 tersebut dari seorang pria berinisial A. Namun saat petugas mencoba menghubungi nomor yang bersangkutan, ponsel sudah tidak aktif. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Saat ini DS telah diamankan di Satresnarkob4 Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotik4 masih menyasar kawasan permukiman dan rumah kos yang kerap dijadikan lokasi penyimpanan sebelum diedarkan.