Medan - tajamnees.co.id
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pedagang daging Babi untuk berjualan di Kota Medan. Ia menjelaskan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan bertujuan menata lokasi berjualan serta pengelolaan limbah agar lebih tertib dan profesional.
Menurut Rico, surat edaran yang beredar hanya mengatur penataan tempat dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Penataan tersebut dilakukan agar aktivitas usaha tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu lingkungan sekitar.
“Tidak ada larangan. Kami hanya melakukan penataan supaya lebih tertib dan profesional,” ujar Rico usai melantik 213 pejabat Pemerintah Kota Medan, Senin, 23 Februari 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah justru menyiapkan berbagai fasilitas bagi pedagang yang bersedia direlokasi. Fasilitas tersebut termasuk penyediaan lapak tanpa dikenakan retribusi. “Kami fasilitasi, bahkan disiapkan lapak gratis. Silakan berjualan,” katanya.
Rico menambahkan, lokasi-lokasi yang disiapkan saat ini masih bersifat awal dan terbuka untuk disempurnakan. Ke depan, pemerintah akan menerapkan sistem zonasi agar penataan tidak menimbulkan masalah baru, khususnya di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.