SIMALUNGUN - Tajamnews.co.id
Aksi unjuk rasa kembali dilakukan oleh Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun (GPPMS) di depan Kantor Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sidamanik pada Pukul 14.00 WIB dan di depan Unit BRI Pane Tongah Kabupaten Simalungun pukul 15.20 WIB, pada Senin (16/3/2026).
Kehadiran masa GPPMS itu dipicu akan banyaknya keluhan masyarakat terkait penahanan agunan tambahan pinjaman plafond maksimal 100 juta, yang dilakukan Unit BRI Sidamanik dan Pane Tongah Kabupaten Simalungun tanpa alasan pasti.
Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perekonomian No 1 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 3, berbunyi : Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Kemudian juncto ayat 5, berbunyi : Dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyalur KUR dikenakan sanksi berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan.
Pantauan di lokasi aksi demo, masa yang dipimpin koordinator Lucky Silalahi, selaku Ketua GPPMS, menyampaikan agar BRI Unit Sidamanik dan Pane Tongah Kabupaten Simalungun harus taat peraturan sehingga tidak menjadi pembangkang PSN (Program Strategis Nasional).
” Menurut pemahaman kami jika bank tetap menahan jaminan atau mewajibkan agunan tambahan untuk pinjaman dibawah 100jt, bank tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi antara lain; pencabutan subsidi bunga, sanksi Administratif dari OJK, denda yang dimana bank harus membayar sejumlah uang kepada kas negara, dan wajib memulangkan agunan nasabah tanpa syarat,” jelasnya dalam pers rilis seusai melaksanakan aksi.
Di sisi lain, kata Lucky jika bank tetap bersikeras tidak ingin mengembalikan agunan seperti SHM atau BPKB terhadap Nasabah pinjaman KUR di bawah 100jt, tindakan tersebut masuk dalam kategori dapat diduga pelanggaran operasional serius dan penggelapan hak nasabah.
Adapun dugaan sanksi hukum menurut KUHP Baru (UU 1/2023) Pasal 486, berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.
Sehingga dapat digugat secara perdata atas perbuatan melawan Hukum.
” Tindakan tersebut masuk dalam kategori dapat diduga pelanggaran operasional serius dan penggelapan hak nasabah,” tegasnya.
Sebab itu sesuai tuntunan aksi GPPMS, agar kepala unit BRI Sidamanik dan Pane Tongah harus dicopot karena telah atau dengan jelas membangkang peraturan terkhusus pada PSN dan melawan hukum.
Sebanyak 5 tuntunan yang diutarakan oleh GPPMS, yakni :
1. Mendesak kepala unit BRI Sidamanik dan BRI Pane Tongah, agar mengembalikan agunan nasabah KUR pinjaman dibawah 100 juta.
2. Menduga Kepala unit BRI Sidamanikdan BRI Pane Tongah kuat dicurigai melakukan maladministrasi.
3. Menduga bahwa Kepala unit BRI Sidamanik dan BRI Pane Tongah Melakukan praktek pungutan agunan ilegal.
4. Diduga melakukan pembohong terhadap nasabah.
5. Diduga telah melanggar aturan hukum yang berpotensi dikenakan sanksi Inabilitas jabatan.
” Patut diduga BRI Sidamanik dan BRI Pane Tongah telah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai pada ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, UU No 21 Tahun 2011 Tentang OJK, Peraturan Menteri Perekonomian No 1 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 3 juncto ayat 5, dan Pasal 486 KUHP Terbaru (UU 1/2023),” pungkasnya.
Diakhir, Koordinator Aksi Lucky Silalahi menyampaikan hingga sampai tiga kali kami melakukan aksi unjuk rasa Kepala Unit BRI tak enggan untuk menemui kami, ditambahkan juga bahwa kuat kecurigaan kami Kepala Cabang BRI Cabang Siantar-Simalungun Bapak Alvin kami menduga melakukan money laundry peralihan ADD ( Anggaran Dana Desa ) dari BANK SUMUT ke BANK BRI . ~ Tutupnya .
(Tjm/imand)