Simalungun - tajamnews.co.id
Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya berinisial JP. Proses tahap II tersebut dilakukan dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum ke persidangan.
JP diketahui menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya pada periode 2021–2026. Ia diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BUMNag yang berada di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun terkait pengelolaan keuangan BUMNag Unggul Jaya tahun anggaran 2021 hingga 2024, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana yang diduga terjadi karena kelalaian dari pihak pengelola organisasi.
Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Yudi Saputra, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan administrasi dokumen penggunaan anggaran, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan BUMNag mencapai sekitar Rp533 juta.
Untuk memperlancar proses penuntutan serta memenuhi ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan sejak 16 Maret 2026.
Selanjutnya, tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan guna menjalani proses pembuktian di persidangan.