Floating Image
Floating Image
Selasa, 16 Juni 2026

Kejatisu Ajukan Banding Perkara Korupsi PTPN I Regional I


Oleh admintajam
16 Juni 2026
tentang Hukum
Kejatisu Ajukan Banding Perkara Korupsi PTPN I Regional I - TajamNews

-

130 views



Sumut - tajamnews.co.id
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas yang diberikan kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland.

Empat terdakwa yang dibebaskan oleh majelis hakim adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memilih menempuh jalur banding karena memiliki pandangan yang berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Menurutnya, jaksa tetap berpegang pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya sehingga perlu menguji kembali putusan tersebut di tingkat yang lebih tinggi.

Memori banding dijadwalkan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Medan pada 10 Juni 2026. JPU Hendri Edison Sipahutar juga menegaskan bahwa proses penyusunan memori banding sedang dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan yang ditempuh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan putusan bebas dan memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa serta pembebasan mereka dari tahanan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Dana tersebut telah dibayarkan oleh PT NDP bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan saat ini masih dititipkan pada rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.

Menurut jaksa, tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi. Namun, majelis hakim menilai unsur-unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan. Karena perbedaan pandangan tersebut, Kejati Sumut memutuskan untuk melanjutkan perkara melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Sc Mistar

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Hukum