Floating Image
Floating Image
Rabu, 12 November 2025

Tanpa Ampun! Polsek Perdagangan Tunjukkan Kerja Maksimal, Pengedar Narkoba Diringkus Beserta Sabu dan Ganja


Oleh admintajam
12 November 2025
tentang Kriminal
Tanpa Ampun! Polsek Perdagangan Tunjukkan Kerja Maksimal, Pengedar Narkoba Diringkus Beserta Sabu dan Ganja - TajamNews

-

218 views



SIMALUNGUN - Tajamnews.co.id
Jajaran Polsek Perdagangan Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen tanpa ampun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan kerja maksimal dan profesionalisme tinggi, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang pengedar beserta barang bukti berupa sabu seberat 2,47 gram dan ganja seberat 2,61 gram, lengkap dengan alat transaksi dan buku catatan penjualan.

Saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas kerja maksimal yang ditunjukkan jajaran Polsek Perdagangan dalam operasi pemberantasan narkotika tersebut.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Perdagangan yang telah bekerja dengan maksimal dan tanpa ampun terhadap pelaku kejahatan narkotika. Mereka bekerja cepat, terencana, dan profesional sehingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dengan sempurna," ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan penuh kebanggaan.

Kepala Kepolisian Sektor Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilaksanakan pada hari Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 19.20 WIB di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Aneka Ria Safari alias Ucok, laki-laki berusia 32 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta.

"Kami tidak memberikan ampun kepada siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tersangka AR alias Ucok berhasil kami amankan di dalam kamar rumahnya setelah tim melakukan penggerebekan dengan kerja maksimal yang terencana dengan baik," ucap Kapolsek Perdagangan dengan tegas dan penuh wibawa.

AKP Ibrahim Sopi menjelaskan bahwa operasi tanpa ampun ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Perdagangan pada hari Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di rumah milik tersangka sering terlihat beberapa orang berkumpul yang diduga kuat melakukan transaksi dan mengonsumsi narkoba.

"Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak dengan kerja maksimal. Kami tidak menunda-nunda karena dalam pemberantasan narkoba, kecepatan adalah kunci. Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif untuk memastikan akurasi informasi," ungkap Kapolsek Perdagangan menjelaskan langkah awal operasi.

Kasat Narkoba Polres Simalungun menambahkan bahwa sikap tanpa ampun terhadap pelaku narkoba merupakan komitmen seluruh jajaran Polres Simalungun, khususnya Polsek Perdagangan yang berada di garda terdepan pemberantasan narkotika di wilayahnya.

"Polsek Perdagangan menunjukkan kerja maksimal yang patut menjadi contoh. Mereka bekerja tanpa ampun, dari penyelidikan hingga pengamanan pelaku dan barang bukti. Tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba," ujar AKP Henry Salamat Sirait menegaskan sikap tegas kepolisian.

AKP Ibrahim Sopi menyampaikan bahwa setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih satu setengah jam dengan kerja maksimal, tim memutuskan untuk melakukan penggerebekan pada pukul 19.20 WIB. Operasi berjalan lancar dan tersangka yang lengah berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Kerja maksimal tim terlihat dari ketepatan waktu dan strategi penggerebekan. Kami masuk dengan cepat dan tersangka tidak sempat melarikan diri atau membuang barang bukti. Ini adalah hasil kerja tanpa ampun dari personel kami," ucap Kapolsek Perdagangan bangga.

Setelah tersangka diamankan, personel Polsek Perdagangan yang didampingi Kepala Lingkungan V Simponi bernama Suherman melakukan penggeledahan menyeluruh. Dari hasil penggeledahan dengan kerja maksimal, tim menemukan satu buah tas sandang warna hitam berisi dompet kecil warna merah.

"Penggeledahan dilakukan secara teliti tanpa ampun. Kami menemukan berbagai barang bukti penting yang menunjukkan tersangka memang pengedar aktif," ungkap Kapolsek Perdagangan menjelaskan proses penggeledahan.

Kasat Narkoba merinci barang bukti yang berhasil diamankan dengan kerja maksimal tim, meliputi satu plastik klip sedang berisi empat plastik klip kecil diduga berisi sabu, lima plastik klip kecil berisi sabu, satu plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip sedang berisi daun ganja kering beserta kertas linting, plastik klip kecil kosong untuk kemasan, satu unit timbangan elektronik merek HD warna hitam, satu buku catatan penjualan, dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp134.000.

"Total barang bukti yang diamankan adalah ganja dengan berat bruto 2,61 gram dan sabu dengan berat bruto 2,47 gram. Timbangan dan buku catatan penjualan membuktikan tersangka adalah pengedar aktif yang harus ditindak tanpa ampun," ujar AKP Henry Salamat Sirait tegas.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial A, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.

"Tersangka kooperatif dalam pemeriksaan. Namun, kami tetap bekerja maksimal untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Tidak ada ampun bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Kapolsek Perdagangan mantap.

AKP Ibrahim Sopi menambahkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan kerja maksimal.

"Kami akan terus bekerja tanpa ampun melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan," pungkas Kapolsek Perdagangan mengakhiri keterangannya dengan tegas.

(tjm/imand)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal