Simalungun,Silou Kahean – Tajamnews.co.id Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pungutan biaya sebesar Rp200 ribu yang dilakukan pihak SMP Negeri 1 Silou Kahean untuk pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). Kebijakan ini dinilai memberatkan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut keterangan salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, pungutan tersebut diminta secara langsung oleh pihak sekolah tanpa ada kejelasan dasar hukum yang sah.
"Kami diminta membayar Rp200 ribu untuk mengambil SKHUN anak kami. Tidak dijelaskan apakah itu sudah sesuai aturan atau tidak. Kami sebagai orang tua merasa sangat terbebani, apalagi ini sekolah negeri," ujarnya dengan nada kecewa,Kamis (10/7).
Seperti diketahui, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi dan regulasi pendidikan terbaru, sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya yang bersifat wajib, apalagi tanpa dasar yang jelas dan bukan bagian dari komite yang sah. SKHUN sendiri merupakan dokumen resmi yang seharusnya diberikan secara gratis kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikan di jenjang tersebut.
Warga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun segera turun tangan untuk menelusuri praktik pungutan ini dan memberikan kejelasan kepada publik.
"Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai pendidikan menjadi ladang bisnis. Pemerintah harus hadir dan bertindak," tambah seorang wali murid lainnya.
Pada saat kru tajam menemui Korwil kecamatan Silou Kahean J.fredy purba SPd di kantor dinas nya, mengatakan "saya tidak pernah memerintahkan untuk memungut biaya apa pun di sekolah bang"ucap Fredy.
O.D// Tajam