Floating Image
Floating Image
Jumat, 11 Juli 2025

Asta Cita Presiden RI Terancam Di Huta Bayu, Petani Merana Harga Pupuk Subsidi Tembus 160 Ribu.


Oleh Editor tajam
10 Juli 2025
tentang Daerah
Asta Cita Presiden RI Terancam Di Huta Bayu, Petani Merana Harga Pupuk Subsidi Tembus 160 Ribu. - TajamNews

-

748 views

Simalungun - Tajam News.co.id

Sejumlah petani di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, lagi-lagi harus tercekik oleh mahalnya harga pupuk subsidi yang dijual disetiap kios pupuk yang berlogokan PI-Mart. Ironisnya, pupuk yang seharusnya disalurkan dengan harga terjangkau kepada petani kecil, justru dijual jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian, yang mana akibat kondisi tersebut memicu keresahan dikalangan petani, yang kini harus menanggung kerugian akibat melambungnya harga pupuk bersubsidi tersebut.

"Tanpa pupuk, hasil panen kami pasti akan anjlok bang. Namun mau beli pupuk subsidi saja sulit, padahal dulu kami sudah diminta setor KTP oleh kios pengecer. Begitu pupuk datang, Harga nya diatas HET. Dan heran nya kami apakah ini atas perintah Bintang Petani Jaya (BPJ) selaku distributor ataukah persetujuan Bupati Simalungun?" kata seorang petani kepada Tajam News (07/07) yang meminta identitasnya tidak disebutkan karena khawatir mendapat tekanan.

Menurutnya, pupuk subsidi jenis Urea ukuran 50 kilogram kini dijual dengan harga di atas Rp 140.000 per sak, dan jenis Phonska dengan Harga Rp. 160.000 per sak, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Tak hanya pupuk, kebutuhan tambahan seperti pestisida juga semakin menekan biaya produksi dan terkesan mencekik leher bagi sejumlah petani di sekitaran tersebut.

"Apalah gunanya subsidi bang kalau ternyata harga malah makin mahal. Pemerintah Pusat harus segera turun tangan guna menyelamatkan nasib kami petani kecil ini. Dan bila perlu distributor dan kios-kios yang memainkan harga seperti ini harus dicabut izinnya" tegasnya.

"Mirisnya bang, bahkan banyak diantara kami petani kecil ini yang susah mendapatkan pupuk, sementara para pengusaha sawit dan petani sawit dengan mudah mendapatkan pupuk bersubsidi” tambahnya.

"Sebenarnya kami masyarakat kecil ini juga heran bang, padahal jika kita simak Presiden RI dan Mentri Pertanian selalu dengan tegas berpidato akan 'menindak para mafia pupuk yang menghambat program swasembada Presiden' kita, kenapa malah kenyataan nya berbanding terbalik ya?" ucapnya dengan nada keraguan akan kinerja Pemerintah Pusat dan Pemkab. Simalungun dalam mensejahterakan para petani kecil.

Pemilik Kios Blak-Blakan Dugaan Penyimpangan Harga

Berdasarkan penelusuran Tajam News di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, didapati sejumlah informasi dan keterangan jika keluhan para petani akan melambungnya harga pupuk subsidi tersebut dibenarkan oleh salah seorang pemilik kios yang merupakan rekanan PI-Mart dan merupakan kios pupuk binaan dari BPJ (distributor pupuk subsidi wilayah Kecamatan Huta Bayu Raja)

"Kalau untuk harga jual pupuk subsidi jenis Phonska Rp. 160.000 per sak, dan Urea Rp. 150.000 per sak nya bang" ucap salah seorang pemilik kios pupuk di sekitaran pekan Huta Bayu Raja.

Mengamati dari perihal tersebut, sangat jelas berbanding terbalik dengan ketetapan Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Pertanian yang telah menetapkan harga HET untuk Urea Rp.112.500 (50 Kg) per sak, dan Phonska Rp.115.000 (50 Kg) per sak. Yang mana kuat dugaan, jika penyimpangan tersebut telah melanggar UU No.20 Tahun 2001, Perpres No.6 Tahun 2025 dan Permen Pertanian No.15 Tahun 2025 tentang penjualan dan pendistribusian pupuk bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun dan denda maksimal Rp. 1 Milliar.

"Gimana lah mau kami bilang pak, banyak sekali pungutan yang harus kami penuhi. Sehingga, kalau pupuk subsidi dijual sesuai HET, kami pasti tumpur" kata salah satu pemilik kios pupuk binaan BPJ di Kecamatan Huta Bayu Raja yang identitasnya tidak ingin di publish.

"Lain lagi Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang wajib kami bayar seharga Rp.1.600.000 untuk Urea dan SPJB Phonska Rp.2.800.000 per tahun, belum lagi uang muat dan bongkar kami yang menanggung. Jadi, kalau di hitung-hitung sungguh banyak lah bang pungutan yang dikenakan kepada kami pemilik kios bang. Yah terpaksa dari harga lah yang kami naikkan” keluhnya kepada Tajam News.

Ditempat terpisah, salah seorang pemilik kios pupuk di Kampung Melayu Huta Bayu Ketika disambangi Tajam News (07/07), pemilik kios berlogokan PI-Mart tersebut diduga merasa 'Risih' dan terkesan enggan memberikan keterangan dan keterbukaan informasi mana kala Tajam News menanyakan perihal RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) dan harga jual pupuk subsidi sebagaimana yang dikeluhkan para petani.

Diduga telah berkonspirasi dengan terstruktur dalam menghambat program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, Santy yang diketahui selaku perwakilan dari BPJ (Distributor) memilih bungkam ketika dikonfirmasi melalui seluler pribadinya (07/07). Hal senada juga didapatkan dari Resma Sirait, dirinya memilih bungkam ketika ditanyakan komitmen dan tanggung jawab nya selaku Koordinator Penyuluh Pertanian Kab. Simalungun, mengingat amanah yang telah diberikan Pemkab. Simalungun kepada nya dalam menjalankan produktifitas pertanian di Kecamatan tersebut.

Diharapkan, dengan adanya sejumlah keterangan dan informasi yang diperoleh dari sejumlah petani di Kecamatan Huta Bayu Raja, serta dugaan konspirasi terstruktur antara distributor dengan kios pupuk binaan nya, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Sumatera Utara mengambil Langkah tegas dalam menindak para oknum2 yang diduga melakukan penyimpangan harga jual dan pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Huta Bayu Raja, guna terwujud nya ketahanan pangan di Sumatera Utara dan menyelamatkan nasib para petani yang diduga telah ditindas selama beberapa musim tanam terakhir. (Tjm/Tamp)

Penulis

Editor tajam

Berita Lainnya dari Daerah