Floating Image
Floating Image
Sabtu, 1 November 2025

Sindikat Curat Bermodus Becak Motor Terbongkar: Lima Pelaku Diciduk di Lubuk Pakam


Oleh admintajam
22 Oktober 2025
tentang Kriminal
Sindikat Curat Bermodus Becak Motor Terbongkar: Lima Pelaku Diciduk di Lubuk Pakam - TajamNews

-

477 views



Deli Serdang | Tajamnews.co.id — 
Sebuah becak motor tampak rusak di tengah jalan Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, menjadi awal dari aksi kejahatan terencana. Pagi itu, Kamis (9/10/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, suasana masih sepi ketika Anda Sibarani (26), warga setempat, melintas dengan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Tanpa curiga, ia memperlambat laju motor, lalu tiba-tiba tiga pria mendorong becak motor ke jalur lintas. Sekejap kemudian, korban terjatuh dan motornya dibawa kabur ke arah Pantai Labu.

Laporan kehilangan itu segera diterima Satreskrim Polresta Deli Serdang. Tidak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Unit Pidum untuk menelusuri jejak para pelaku. Selasa (21/10/2025), tim berhasil mengamankan tersangka pertama, RAP (19), di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.

Dari hasil interogasi, RAP mengakui aksinya dilakukan bersama dua rekannya: EPS (29) dan PW (36). Keduanya pun dibekuk tak lama berselang di kawasan Lubuk Pakam. Namun, penyelidikan tak berhenti di situ. Petugas menemukan adanya aliran uang dari hasil penjualan motor curian yang menuntun pada dua nama lain: HK (19) dan Y, keduanya berperan sebagai perantara dalam penjualan motor curian di daerah Percut Sei Tuan.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp2,3 juta dan membagi hasilnya secara merata. “PW berperan membawa kabur motor korban dan menjualnya bersama Y kepada pembeli di kawasan Percut Sei Tuan,” ungkap Kompol Risqi.

Polisi juga menemukan bahwa HK menerima bagian sebesar Rp450 ribu dari hasil penjualan tersebut. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita satu unit becak motor digunakan dalam aksi kejahatan, serta sepasang sandal milik salah satu pelaku tertinggal di TKP, barang sederhana, namun menjadi petunjuk penting dalam mengurai kasus ini.

Kini, kelima pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku utama, yakni PW, RAP dan EPS, dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan HK dan Y dijerat Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 55 dan 66 KUHP karena turut membantu menjual hasil curian.

Keberhasilan Tim Opsnal Polresta Deli Serdang ini menutup satu lagi jaringan pencurian memanfaatkan kelengahan pengguna jalan di kawasan Pantai Labu. Aksi diawali dengan pura-pura mendorong becak motor kini berakhir di balik jeruji besi.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal