Floating Image
Floating Image
Minggu, 5 Oktober 2025

Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Sabu, Pelaku Ditangkap Saat Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan


Oleh admintajam
04 Oktober 2025
tentang Kriminal
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Sabu, Pelaku Ditangkap Saat Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan - TajamNews

-

406 views



SIMALUNGUN - Tajamnews.co.id.
 Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA berhasil diamankan saat hendak bertransaksi sabu di pinggir jalan, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 17.10 WIB menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkoba.

"Kami menerima informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB bahwa di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kasat Narkoba, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim menemukan seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan depan Hotel Raja, Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei.

"Pelaku saat itu sedang menunggu calon pembeli narkotika. Tim langsung melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA, laki-laki berusia 34 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Saribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar," ungkap Kasat Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Henry, petugas menemukan barang bukti dari dalam saku celana tersangka berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

"Tersangka langsung mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama RIZAL, warga Kota Pematang Siantar," ucap Kasat Narkoba.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tim Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah orang yang bernama RIZAL di Kota Pematang Siantar. Namun, saat petugas tiba di lokasi, orang yang dimaksud tidak berada di rumah.

"Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut. Kami tidak akan berhenti di satu pelaku saja, tapi akan terus membongkar jaringan peredaran narkoba sampai ke akarnya," tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA kini telah diamankan ke Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut. Pihaknya telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan surat perintah penyidikan (Mindik). Selanjutnya, kasus ini akan dilaksanakan gelar perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," jelas Kasat Narkoba.

AKP Henry juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya," ajaknya.

Ia berharap, penangkapan ini memberikan efek jera bagi para pengedar dan pengguna narkoba serta membuat masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkotika.

"Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Polri tidak akan pernah lelah untuk terus menindak para pelaku kejahatan narkotika demi melindungi generasi muda kita," pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.(tjm/imand)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal