Floating Image
Floating Image
Minggu, 23 Agustus 2026

Kamar 13 Blok C di Lapas Pemuda Kelas IIl Langkat Disinyalir Jadi "Loket" Narkoba


Oleh admintajam
22 Agustus 2026
tentang Kriminal
Kamar 13 Blok C di Lapas Pemuda Kelas IIl Langkat Disinyalir Jadi "Loket" Narkoba - TajamNews

-

46 views

 

Sumut, Tajamnews.co.id
Dugaan praktik peredaran narkoba dari dalam Lapas kembali mencuat. Seorang warga binaan di Lapas Pemuda Kelas Ill Langkat yang berlokasi di Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut, disebut-sebut masih leluasa mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.

Informasi yang beredar menyebutkan narapidana berinisial M Rahul Ade Topik Hidayat diduga kuat berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di dalam lapas. 

Dugaan ini menambah panjang daftar persoalan klasik lembaga pemasyarakatan, sekaligus lemahnya pengawasan internal yang membuka celah bagi praktik ilegal tetap berjalan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber, peredaran narkotika tersebut dilakukan secara terorganisir melalui sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi atau loket penjualan narkoba.

Kepada awak media, Sabtu (22/8/2026) pukul 16.00 WIB, sumber menyebut salah satu lokasi yang menjadi pusat transaksi berada seputaran Kamar 13 Blok C.

Selain itu, dugaan serupa juga disebut terjadi di Kamar C 7 yang dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Suhendra alias never (bos engkol red). Kedua bos besar ini lanjutnya, meraup omset ratusan juta.

"Kalau ada media ribut-ribut, terus untuk ke petinggi Lapas, sudah aman dibuat bos-bos ini. Kalau omset besar lah," ungkap sumber minta identitasnya dirahasiakan.

Adanya informasi penting ini, publik menilai dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIl Langkat harus dijadikan peringatan dini (early warning) bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan internal.

Sebab, Lapas sejatinya adalah tempat pembinaan dan bukan ruang aman bagi jaringan peredaran narkoba. 

Adanya kegiatan penjualan narkoba secara terang-terangan ini, pihak Ditjenpas harus mengambil langkah cepat, transparan dan menyeluruh untuk membersihkan serta memperketat pengawasan.

Karena setiap bentuk pembiaran terhadap peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Mengulik UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan lapas sebagai tempat pembinaan warga binaan, sementara UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PP Nomor 94 Tahun 2021 mengujuk tentang Disiplin PNS agar memberikan sanksi tegas terhadap aparat yang terbukti terlibat atau menyalahgunakan kewenangannya.

Publik mendesak Kepala Lapas Kelas IIl Langkat Binjai bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera melakukan langkah proaktif, memperketat pengawasan, dan memastikan komitmen Zero Halinar (bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba) benar-benar diterapkan di lingkungan lapas. 

Ditempat terpisah, Kasih Kamtib Lapas Pemuda Langkat yang enggan menyebut namanya mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti informasi penting ini.

"Baik terimakasih atas informasinya bang, segera kmi tindak lanjuti bang," pungkas dia singkat. (Yud)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal