Floating Image
Floating Image
Jumat, 31 Oktober 2025

Razia Satpol PP Tangsel: Mengungkap Peredaran Miras di Toko Jamu dan Tempat Hiburan


Oleh admintajam
23 Oktober 2025
tentang Berita
Razia Satpol PP Tangsel: Mengungkap Peredaran Miras di Toko Jamu dan Tempat Hiburan - TajamNews

-

35 views



Tangerang Selatan | Tajamnews.co.id — 
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan razia minuman keras (miras) di empat lokasi strategis. Operasi yang berlangsung Selasa (21/10/2025) malam hingga Rabu dini hari berhasil mengamankan total 478 botol & 16 kaleng miras berbagai merek & jenis di Ciputat Timur, Ciputat & Pamulang.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri, mengungkapkan rinciannya: titik pertama menyita 246 botol dan 16 kaleng, titik kedua 68 botol, titik ketiga enam botol Inti Sari dan satu botol Api Hijau, serta titik keempat 157 botol. Petugas menargetkan tiga toko jamu dan satu tempat hiburan malam, Karaoke Exel, dengan razia berlangsung dari pukul 20.00 hingga 01.30.

Razia ini menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Pelanggar terancam kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta. Barang bukti telah diamankan di kantor Satpol PP Tangsel, sementara para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (23/10/2025).

Muksin menyoroti masih maraknya peredaran miras akibat faktor ekonomi dan lemahnya kesadaran hukum pelaku usaha. “Banyak penjual tetap berani mengedarkan miras karena tergiur keuntungan, padahal miras berdampak buruk pada ketertiban dan sering memicu tindak kriminal,” ujarnya.

Ratusan botol miras ini rencananya akan dimusnahkan oleh Satpol PP bersama unsur Forkopimda Tangsel, sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Berita