Floating Image
Floating Image
Jumat, 31 Oktober 2025

BRIN vs Warga Muncul: Laporan ke Kejati Banten Terkait Penutupan Jalan dan Penyewaan Fasilitas


Oleh admintajam
23 Oktober 2025
tentang Daerah
BRIN vs Warga Muncul: Laporan ke Kejati Banten Terkait Penutupan Jalan dan Penyewaan Fasilitas - TajamNews

-

47 views



Tangerang Selatan | Tajamnews.co.id — 
Warga Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan melaporkan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait rencana penutupan jalan provinsi di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan & Teknologi (Puspitek), kini menjadi Kawasan Sains & Teknologi (KST) Serpong.

Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangerang Selatan, Suhendar, menilai BRIN melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk rencana tata ruang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Dalam undang undang disebut, kewenangan mengatur tata ruang ada di Presiden, Gubernur & Bupati/Wali Kota. Di Banten dan Tangsel sudah jelas bahwa jalan ini adalah jalan provinsi,” ujar Suhendar, Senin (20/10/2025).

Suhendar menambahkan, BRIN dinilai bertindak sewenang-wenang dengan membatasi akses jalan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. “Perbuatan permulaan sudah ada, seperti membatasi akses jalan. Itu sebabnya kami laporkan karena melanggar rencana tata ruang,” jelasnya.

Selain dugaan pelanggaran tata ruang, laporan ke Kejati juga mencakup dugaan penyalah gunaan aset negara. Suhendar menduga adanya penyewaan fasilitas BRIN kepada pihak ketiga secara komersial dan mempertanyakan apakah hasilnya masuk ke kas negara sesuai ketentuan.

Ketua RT setempat, Aziz, menegaskan warga keberatan dengan rencana pengalihan jalan yang disebut BRIN sebagai bentuk pengamanan kawasan. Menurutnya, jika Jalan Puspitek ditutup permanen, banyak UMKM terdampak. “Kalau ditutup, kampung kami bisa mati,” kata Aziz. Warga menegaskan, pengalihan jalan bisa diterima, tapi penutupan permanen jalan provinsi tidak disetujui.

BRIN sebelumnya menjelaskan bahwa pengalihan akses dilakukan untuk keamanan & keselamatan operasional fasilitas teknologi & nuklir di kawasan KST B.J. Habibie. Laksana Tri Handoko menyatakan, lokasi tersebut merupakan area membutuhkan pengamanan tinggi karena terdapat fasilitas nuklir, area pengembangan roket dan propelan serta laboratorium berstandar inter nasional.

Pengamanan ini juga merujuk pada Perpres Nomor 63 Tahun 2004 & Keputusan Kepala BRIN Nomor 191/I/HK/2024 menyatakan kawasan tersebut sebagai objek vital nasional. BRIN menegaskan bahwa keamanan, keselamatan dan kelancaran operasional fasilitas teknologi & nuklir harus dijaga secara ketat.

Warga Kelurahan Muncul kini menunggu tindak lanjut dari Kejati Banten terkait laporan ini, sementara isu tata ruang dan penyalah gunaan aset BRIN menjadi sorotan publik. 

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Daerah