Padangsidempuan - tajambews.co.id
Dugaan praktik peredaran narkoba dari dalam Lapas kembali mencuat. Seorang warga binaan di Lapas Pemuda Kelas IlB Padangsidimpuan yang berlokasi di Kota Padangsidimpuan, Sumut, disebut-sebut masih leluasa mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.
Informasi yang beredar menyebutkan narapidana bernama Saddam bin Alm Hamdan Pulungan diduga kuat berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di dalam lapas.
Dugaan ini menambah panjang daftar persoalan klasik lembaga pemasyarakatan, sekaligus lemahnya pengawasan internal yang membuka celah bagi praktik ilegal tetap berjalan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber, peredaran narkotika tersebut dilakukan secara terorganisir melalui sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi atau loket penjualan narkoba.
Kepada awak media, Rabu (12/8/2026) pukul 13.00 WIB, sumber menyebut salah satu lokasi yang menjadi pusat transaksi berada di seputaran Blok A Kamar 6.
Salah satu bos tunggal ini lanjutnya, meraup omset ratusan juta.
"Kalau ada media ribut-ribut, terus untuk ke petinggi Lapas, sudah aman dibuat bos-bos ini. Kalau omset besar lah," ungkap sumber minta identitasnya dirahasiakan.
Adanya informasi penting ini, publik menilai dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan harus dijadikan peringatan dini (early warning) bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan internal.
Sebab, Lapas sejatinya adalah tempat pembinaan dan bukan ruang aman bagi jaringan peredaran narkoba.
Adanya kegiatan penjualan narkoba secara terang-terangan ini, pihak Ditjenpas harus mengambil langkah cepat, transparan, dan menyeluruh untuk membersihkan serta memperketat pengawasan.
Karena setiap bentuk pembiaran terhadap peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Mengulik UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan lapas sebagai tempat pembinaan warga binaan, sementara UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PP Nomor 94 Tahun 2021 mengujuk tentang Disiplin PNS agar memberikan sanksi tegas terhadap aparat yang terbukti terlibat atau menyalahgunakan kewenangannya.
Publik mendesak Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera melakukan langkah proaktif, memperketat pengawasan, dan memastikan komitmen Zero Halinar (bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba) benar-benar diterapkan di lingkungan lapas. (Red)