Floating Image
Floating Image
Jumat, 11 Juli 2025

Polisi Ringkus Pria dan Wanita Pengedar Sabu diNagahuta


Oleh admintajam
06 Juli 2025
tentang Kriminal
Polisi Ringkus Pria dan Wanita Pengedar Sabu diNagahuta - TajamNews

-

278 views



Siantar - Tajamnews.co.id Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar
meringkus pasangan kekasih ST (37) dan PPSG (27)  di salah satu rumah di Jalan Mandiri Gang Sejahtera Ujung, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun , Kota Pematangsiantar, Jumat 4 Juli 2025 dini hari sekira pukul 00.15 WIB.

Diketahui ST  merupakan. warga Tiga Runggu, Desa Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun dan PPSG warga Jalan Melanthon Siregar Gg. Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, saat penggerebekan ditemukan barang bukti  berupa 3 paket sabu di bawah tikar yang sedang diduduki tersangka PPSG di ruang tamu. 

PPSG mengaku 3 paket sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka ST. Lalu tersangka ST membenarkan pengakuan tersangka PPSG bahwa 3 paket sabu itu miliknya. 

Tersangka ST juga mengaku masih ada menyimpan sisa sabu di dalam kamarnya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut disaksikan tetangganya dan pemilik rumah

Kemudian Ditemukan barang bukti sisa sabu milik tersangka ST di bawah ambal yang dimasukkan dalam kotak permen hypident  berisikan 7 paket sabu dan juga mengamankan Handphone (HP) merk vivo warna hitam di kantong sebelah kanan, 1  unit HP merk realme warna gold di atas kursi di dalam kamar. 

Tersangka ST mengatakan barang bukti total keseluruhan 10 paket sabu berat bruto 7,27 gram tersebut didapatkannya dari seorang laki laki inisial DL berdomisili di Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan pengembangan laki laki inisial  DL tersebut belum ditemukan dan nomor HP nya tidak ada sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres PematangsianÈ›ar.

"Kedua tersangka ST dan PPSG sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas AKP Jonni.

Pada Kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan Polres Pematangsiantar akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba di wilayah hukum polres Pematangsiantar , kita tidak akan main main dengan kasus narkoba sehingga para pelaku baik dengan pengedar, pemakai dan bandar akan kita berantas

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal