Medan | Tajamnews.co.id –
Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial AE (39) di kawasan Jalan Jati, Kecamatan Medan Denai. Dari tangan warga Tembung itu, polisi menyita sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
> “Pelaku ditangkap setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan transaksi Rp100 ribu,” jelasnya, Jumat (12/9).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 plastik klip berisi sabu seberat 0,75 gram. AE langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atas perbuatannya,” tegas Thommy.
(Rosdiana Br Purba)