Floating Image
Floating Image
Senin, 15 September 2025

Lagi - lagi Sat narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Narkoba, Sita 159 Gram Sabu-Ganja


Oleh admintajam
14 September 2025
tentang Kriminal
Lagi - lagi Sat narkoba Polres Simalungun  Bekuk Bandar Narkoba, Sita 159 Gram Sabu-Ganja - TajamNews

-

222 views



SIMALUNGUN - Tajamnews.co.id. 
Menunjukkan ketegasan dan profesionalisme yang tak kenal kompromi, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali meraih sukses gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dijalankan dengan penuh presisi dan kehati-hatian, petugas berhasil menangkap dua bandar narkoba sekaligus menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu seberat 53,98 gram dan ganja mencapai lebih dari 100 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada hari Minggu (14/9/2025) sekira pukul 17.24 WIB memberikan paparan lengkap mengenai keberhasilan operasi anti narkoba yang dieksekusi pada Jumat dini hari, 12 September 2025.

"Operasi penangkapan bandar narkoba ini tidak main-main, berawal dari informasi yang sangat berharga dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di sebuah rumah yang berada di Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar AKP Henry dengan tegas saat memaparkan latar belakang operasi kepada wartawan.

Menanggapi informasi strategis dari masyarakat tersebut, personel Satnarkoba Polres Simalungun langsung mengambil inisiatif proaktif dengan melakukan serangkaian penyelidikan komprehensif dan pengintaian sistematis di seputar lokasi yang dimaksud. Tim operasi bergerak dengan koordinasi yang sangat solid, mempersiapkan berbagai skenario untuk memastikan operasi penangkapan berjalan sukses tanpa kendala berarti.

Puncak operasi dimulai tepat pada pukul 00.30 WIB ketika tim melakukan penggerebekan dengan strategi yang telah matang dan berhasil mengamankan tersangka pertama yang mengaku bernama Ranto Damanik, seorang pria berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili langsung di lokasi yang menjadi target operasi.

"Selanjutnya personel melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan sistematis, berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu milik Ranto Damanik yang ditempatkan secara strategis di atas meja tempat tersangka biasa beraktivitas. Ketika diinterogasi dengan pendekatan yang profesional, tersangka dengan jujur mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya," ungkap Kasat Narkoba dengan detail mengenai temuan penting di lokasi pertama.

Hasil penggeledahan terhadap Ranto Damanik menghasilkan temuan yang sangat mengejutkan dan menunjukkan skala operasi yang tidak kecil. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 31 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat brutto mencapai 53,98 gram, 1 bungkus plastik kresek kecil berisi ganja dengan berat brutto 4,32 gram, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, uang tunai senilai Rp 200.000, serta berbagai peralatan pengemasan profesional seperti timbangan digital, sekop dari pipet, dan 4 bal plastik klip kosong yang menunjukkan aktivitas packaging yang terorganisir.

Operasi tidak berhenti pada penangkapan pertama. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka Ranto Damanik yang menyatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rudiansyah Siregar yang berdomisili di Huta 2 Pematang Simalungun, tim segera melakukan pengembangan operasi dengan target yang jelas dan terarah.

"Personel kemudian melakukan pengembangan investigasi ke lokasi kedua yang telah ditentukan dan berhasil mengamankan Rudiansyah Siregar di kediamannya sendiri. Setelah dilakukan penggeledahan yang teliti dan menyeluruh, ditemukan stok narkotika jenis ganja yang disimpan dengan rapi di dalam kamar pribadi miliknya," ucap AKP Henry menjelaskan tahapan operasi lanjutan yang tidak kalah pentingnya.

Di kediaman Rudiansyah Siregar, pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan H. Ulakma Sinaga Pematang Simalungun, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan berupa 1 bungkus plastik kresek berisi ganja, 1 bungkus plastik klip besar berisi ganja dengan berat brutto yang mencapai 100 gram, 1 linting rokok berisi ganja dengan berat brutto 0,92 gram, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, dan 1 bungkus kertas tik-tak.

Proses interrogasi yang dilakukan secara profesional dan mendalam menghasilkan pengakuan yang membuka tabir jaringan distribusi narkoba yang lebih luas. Rudiansyah Siregar tidak hanya mengakui kepemilikan barang bukti, tetapi juga memberikan informasi krusial tentang mata rantai pasokan narkoba.

"Setelah dilakukan interrogasi yang intensif dan mendalam, Rudiansyah Siregar dengan tegas mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut memang sepenuhnya miliknya. Yang lebih penting lagi, tersangka memberikan keterangan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Adi yang beroperasi di Kota Tanjung Balai, sementara pasokan narkotika jenis ganja diperoleh dari seseorang bernama Alvin yang berdomisili di Kota Medan," tegas AKP Henry mengungkapkan hasil interrogasi yang membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih besar.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan segera menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara komprehensif, dan memproses kasus ini ke Kejaksaan Negeri.

"Komitmen kami sangat jelas, tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus mengungkap jaringan di atasnya berdasarkan informasi yang telah berhasil diperoleh, membuktikan dedikasi dan profesionalisme Polri," pungkas AKP Henry dengan penuh determinasi.(tjm/imand)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal