Sianțar - Tajamnews.co id
Meski sudah tua, pria inisial MIS (54) masih saja menjadi pengedar narkotika jenis ganja. Akibatnya, warga Jalan Silaturahim, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Parluasan, Kota Pematangsiantar ini diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, MIS terduga pengedar narkotika jenis ganja ditangkap di pinggir Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur ,Kota Pematangsiantar, Kamis 4 September 2025 malam sekira pukul 22.00 WIB.
"Dia kita amankan ketika sedang berdiri di samping sepeda motornya jenis Honda Supra warna hitam B 3913 EST dipakir di pinggir jalan Pdt. Justin Sihombing tersebut,"ungkap Kasat.
Petugas kemudian menemukan barang bukti di kantong celana depan sebelah kanannya ada 1 buah handphone (HP) oppo warna biru dan uang Rp. 1.550.000
"Dari gantungan sepeda motornya ada 1 buah karung goni berisi 2 bungkus ganja dilapis plastik warna merah berat bruto 170 gram serta uang Rp. 1.550.000,"rinci Kasat.
Kepada petugas yang menginterogasinya, MIS mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial T. Namun setelah dilakukan pengembangan, laki laki inisial T tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka MIS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka MIS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.