Medan | Tajamnews.co.id —
Penolakan terhadap pasien oleh pihak rumah sakit masih terjadi di Kota Medan. Ironisnya, pasien berobat tersebut dalam kondisi sekarat.
Situasi ini dialami Arum Lestari Murni, warga Jalan Kerapu, Medan, pada Senin (27/10/2025), saat dia membawa putrinya ke Rumah Sakit Delima di simpang Martubung, pihak rumah sakit menolaknya. Mereka beralasan kamar pepenu
Kala itu, putri dari Arum yang berinisial IHP (12 tahun) mengalami demam tinggi akibat infeksi luka di bibirnya. Tubuhnya terlihat mulai kejang-kejang (step).
Arum kecewa. Selanjutnya ia membawa sang putri ke Rumah Sakit Mitra Medika di kawasan Tanjung Mulia.
Tapi perlakuan yang sama diterima Arum. Pihak rumah sakit juga beralasan kamar rawat inap penuh.
Kalap bukan kepalang, walau telah memohon agar anaknya ditangani tim medis di sana, tetap saja pihak rumah sakit bergeming.
Terakhir, Arum membawa anaknya ke RS Martha Friska Pulo Brayan. Di sana, IHP pun dirawat. Masa kritis pun dilewatinya.
Tokoh Muda Medan Utara Kecam Rumah Sakit Tolak Pasien
Penolakan pasien yang dilakukan RS Delima dan Mitra Medika mendapat kecaman dari Tokoh Muda Masyarakat Medan Utara, Ibrahim.
Kepada awak media, Selasa (4/11/2025),
Ibrahim menyatakan, tidak ada toleransi bagi fasilitas kesehatan yang menghambat program strategis Pemprov Sumatera Utara tersebut.
“Jangan ada lagilah pihak fasilitas kesehatan yang menolak masyarakat yang mau berobat. Kan udah jelas UHC itu harus diterapkan, paling tidak diterima dulu pasiennya. Kalaupun harus bayar sendiri tidak apa – apa yang penting pertolongan pertama dulu dilaksanakan. Kalaupun pakai UHC, nanti kita lengkapi berkasnya, jangan langsung ada penolakan kasian warga tidak tahu apa-apa ini kalau gak ditolong,” ungkap Ibrahim.
Ia juga menyampaikan, rumah sakit di kawasan Medan Utara harus mencontoh Rumah Sakit Martha Friska langsung merespon dan melakukan pertolongan pertama terhadap IHP.
“Rumah Sakit Martha Friska kenapa bisa langsung menerima dan menangani pasien kritis? Mereka melakukan tindakan cepat pada pasien, walau pun ditaruh di kamar kelas 2 untuk sementara, tapi pasien terselamatkan,” sesal Ibrahim.
Lawan Instruksi Gubernur Sumatera Utara
Di tengah euforia pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Sumatera Utara, memungkinkan warga berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP, kabar penolakan pasien dari Rumah Sakit Deli dan Mitra Medika, sangat meresahkan.
Dua fasilitas kesehatan swasta terkemuka ini seolah melawan instruksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, untuk melaksanakan program tersebut secara menyeluruh.
Instruksi Gubsu: Setiap fasilitas kesehatan telah bekerja sama wajib melayani pasien UHC, khususnya Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah, tanpa penolakan, terutama untuk kamar kelas III.
Sanksi Tegas
Untuk memberikan efek jera, Pemprov Sumut telah menggariskan dua jenis sanksi utama bagi RS terbukti melanggar Instruksi Gubernur dan kesepakatan UHC:
1. Rekomendasi Pemutusan Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan:
Ini adalah sanksi paling berdampak. Rumah sakit penolak pasien UHC/Probis akan direkomendasikan kepada BPJS Kesehatan untuk dihentikan kerja samanya.
Konsekuensinya, rumah sakit tersebut akan kehilangan hak untuk melayani seluruh pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), merupakan mayoritas pasar layanan kesehatan di Indonesia. Tanpa kerja sama ini, kelangsungan operasional rumah sakit akan terancam.
2. Pencabutan Izin Operasional Rumah Sakit
Jika pelanggaran dinilai sangat fatal, berulang dan mencoreng nama baik program kesehatan publik, pemerintah daerah melalui dinas kesehatan dapat merekomendasikan sanksi administratif tertinggi, yaitu pencabutan izin operasional. Sanksi ini otomatis akan menghentikan seluruh aktivitas pelayanan rumah sakit tersebut.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)