Langkat | Tajamnews.co.id —
Pemerintah Kabupaten Langkat kini berada di bawah sorotan publik setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya ketidak sesuaian administrasi pada ribuan kendaraan dinas. Menyikapi hal itu, Bupati Langkat H Syah Afandin, SH mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan apel besar-besaran seluruh kendaraan dinas (randis) di lingkungan pemerintahannya.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos, M.AP, pada Rabu (8/10/2025), sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
> “Pak Bupati sudah menegaskan agar semua kendaraan dinas diinventarisir dengan benar. Tidak boleh ada tercecer, semua harus jelas statusnya, baik roda dua mau pun roda empat,” ujar Sekda dengan nada tegas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, tercatat sebanyak 1308 unit kendaraan dinas memerlukan penyempurnaan data administrasi, terutama nomor rangka dan nomor mesin yang belum seluruhnya tercantum dalam daftar aset resmi daerah.
Amril menegaskan, temuan tersebut tidak berkaitan dengan keberadaan kendaraan fiktif, melainkan murni persoalan administratif akibat lemahnya pencatatan di beberapa OPD.
> “Semua kendaraan dinas ada fisiknya, lengkap dengan BPKB, STNK dan faktur. Hanya saja beberapa OPD belum melengkapi data teknis. Itu sekarang sedang kita benahi sesuai arahan Bupati,” jelasnya.
Namun demikian, langkah apel kendaraan dinas yang ditekankan Bupati bukan sekadar formalitas. Ia ingin memastikan proses ini berjalan transparan, akuntabel dan disertai tanggung jawab penuh dari setiap kepala OPD.
> “Pengelolaan aset daerah harus tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukan dan tercatat dengan benar,” tegas Afandin.
Gerakan penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Langkat dalam memperkuat sistem tata kelola aset berbasis transparansi publik, sekaligus menghapus praktik lama yang kerap menimbulkan kecurigaan, seperti kendaraan dinas “menghilang” atau digunakan di luar fungsi pemerintahan.
Bupati berharap langkah tegas ini menjadi momentum pembersihan dan penertiban menyeluruh, baik dalam bentuk fisik maupun administrasi aset, agar ke depan tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pengelolaan kendaraan dinas di Langkat.
> “Kita ingin hasil verifikasi kali ini menghasilkan data aset yang valid, transparan, dan bisa dipertanggung jawabkan di hadapan publik,” pungkasnya.
Langkah ini menandai awal dari upaya serius Pemkab Langkat membangun budaya tertib administrasi dan tata kelola aset profesional, sekaligus menegaskan bahwa era penggunaan aset daerah secara semaunya telah berakhir.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)