Binjai | Tajamnews.co.id — 
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial AP (22), diduga sebagai bandar, berhasil ditangkap di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, pada Rabu (15/10/2025) pukul 19.15 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan warga merasa resah dengan aktivitas seorang pemuda diduga menjual sabu di lingkungan mereka. Informasi tersebut segera ditindak lanjuti oleh tim Satres Narkoba di bawah pimpinan Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas melihat seorang pria menggenggam bola lampu berwarna putih. Namun, saat menyadari kedatangan polisi, pria itu langsung membuang bola lampu tersebut dan berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tidak terhindarkan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil interogasi, pelaku, AP (22), warga Jalan MT Haryono. Ia mengakui bahwa bola lampu dibuangnya digunakan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu. Setelah dibuka, ditemukan barang bukti berupa:
* 14 paket sabu seberat 2,95 gram bruto dalam plastik klip transparan
* 2 bungkus plastik klip kosong
* 2 lembar tisu putih
* 1 unit ponsel Oppo putih
* Uang tunai Rp120.000 diduga hasil penjualan
* 1 buah bola lampu warna putih sebagai wadah penyimpanan narkoba
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Binjai. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, mengucapkan terima kasih atas keaktifan warga bekerja sama membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Binjai.
(Rosdiana Br Purba)