Pematangsiantar, 21 Mei 2025 — tajamnews.co.id Dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26), terungkap bahwa keluarga terdakwa Joe Fransisco Johan alias Jo (36) telah memberikan santunan duka sebesar Rp100.000.000 kepada keluarga korban.
Fakta tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (21/5/2025), yang berlangsung sejak siang hingga sore sekitar pukul 15.00 WIB. Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi dari pihak korban, yakni ibu kandung korban Dewi Andriani, rekan kerja korban Putri alias Utik, serta adik kandung korban, Adinda Puspita.
Dewi Andriani dalam keterangannya mengungkapkan bahwa Mutia merupakan tulang punggung keluarga. Ia sering mengirimkan uang hasil jerih payahnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Dewi sendiri hanya berjualan gado-gado di sekitar rumah, sementara suaminya kini sedang menderita penyakit komplikasi dan masih menjalani pengobatan intensif.
"Sela itu anak yang sangat bertanggung jawab. Hampir semua kebutuhan keluarga ditanggungnya," kata Dewi dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.
Kesaksian emosional juga datang dari Adinda Puspita, adik korban. Ia tampak tak kuasa menahan tangis saat menceritakan sosok kakaknya di depan persidangan. Meski mengaku tidak terlalu dekat secara emosional, Adinda mengakui bahwa Mutia adalah satu-satunya kakak dan penyokong utama keuangan keluarga.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum terdakwa mengenai tujuan pemberian uang santunan tersebut, apakah sebagai bentuk permintaan maaf atau sebagai bagian dari upaya meringankan hukuman.(red)