Sianțar - tajamnews.co.id
Personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus 2 pria yang merupakan pembeli dan pengedar narkotika jenis sabu sabu, Senin 19 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB.
Personil Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos awalnya meringkus pria inisial ZA di pinggir Jalan Medan KM 8,5, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Dari ZA ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,38 gram dibalut tissu dari atas tanah yang terjatuh dari tangan kirinya.
Dia mengaku mendapat narkoba dari sepupunya yang tinggal di rumahnya di Jalan Medan Km 8,5, Lk II Desa Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ini
Polisi pun menyuruh ZA memesan sabu kepada HP. Tak curiga, HP setuju dan sekira pukul 23.50 WIB, menunggu ZA di atas sepeda motor Supra BK 3088 XW warna hitam di pinggir Jalan Medan KM 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Polisi pun langsung menangkapnya dan menyita di 3 paket sabu dari kantong jaket warna coklat sebelah kirinya dan 1 paket sabu dibalut tissu.
Selanjutnya HP mengaku barang bukti 4 paket berat bruto 4,24 gram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria inisial A yang berada di Kota Medan (red)