Tajamnews.co.id|Tanjung Balai - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas llB Tanjung Balai, Refin Tua Simanullang, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai nakal bernama Joni.
"Menanggapi aduan kemarin. Per tgl 27 Juli 2026 saya sebagai kalapas sdh memerintah TIM utk melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai An.Joni. Tks," tegasnya.
Hal tersebut ia ucapkan saat wartawan melakukan konfirmasi, Selasa (28/7/2026) pukul 20.30 WIB, melalui pesan WhatsApp.
Belum diketahui secara rinci apakah pegawai nakal tersebut diberikan sanksi tegas berupa pemecatan, namun hingga kini wartawan masih menunggu jawaban dari Kalapas.
Joni sendri, merupakan salah satu pegawai Lapas Kelas llB Tanjung Balai yang mengemban tugas sebagai bagian dari registrasi pengurusan pembebasan bersyarat atau (PB).
Ia kemudian viral setelah salah satu keluarga Narapidana mengaku menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan Joni.
Dalam keterangannya, ia menyebut perkara tersebut bermula dari kerja sama antara Tamping Registrasi bernama Akmal (Keluarga Pelapor) dengan Joni.
Akmal kata dia, dulu adalah seorang tamping registrasi. Bahkan, juga merupakan orang kepercayaan suruhan pegawai registrasi dalam mengumpulkan uang untuk pengurusan pembebasan Narapidana.
"Saat itu pegawai bernama Joni suruh saudara kami ini untuk minta uang sebesar Rp 4juta untuk pembatalan register F atas napi bernama eko. Eko kasi uang itu sama saudara kami akmal," kata dia.
Setelah uang itu sampai, sial bagi Akmal. Ia justru dipanggil pimpinan registrasi bernama Dodi Lingga. Disana, Akmal disebut-sebut dikurung hingga kaki tangannya dirantai kurang lebih beberapa Minggu tersiksa.
"Kemudian, Akmal dan Eko malah dikirim ke Lapas Langkat. Kami baru tahu ada cerita ini. Saudara kami di zholimi, sebagai napi akmal cuma menurut perintah pegawai joni untuk ambil uang tapi atasannya pegawai dodi memperlakukannya seperti itu," ujarnya. (Yud|Tjm)