Langkat | Tajamnews.co.id —
Dalam sebuah aksi penegakan hukum menggembirakan, Polres Langkat berhasil mengungkap kasus pemerasan dilakukan oleh dua pelaku mengaku sebagai mahasiswa. Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi tegas dari Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD MAPANCAS) Kabupaten Langkat, menilai tindakan Polri sebagai bukti komitmen dalam memberantas segala bentuk intimidasi warga.
Pada Sabtu (15/11/2025), aparat kepolisian menangkap DFN (23) dan RDM (24), melakukan tekanan terhadap korban dengan ancaman demonstrasi jika permintaan uang tidak dipenuhi. Penangkapan ini disertai barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta dan berbagai gadget digunakan dalam aksi pemerasan.
Ketua DPD MAPANCAS, Ahmad Zulfahmi Fikri, menegaskan bahwa tindakan tegas Polres Langkat bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga melindungi nilai-nilai perjuangan mahasiswa. "Pemerasan berkedok gerakan mahasiswa adalah tindakan kotor pencoreng integritas mahasiswa sejati. Kami mendukung penuh langkah cepat dan profesional Polres Langkat dalam menangani kasus ini," ujar Fikri.
Organisasi ini juga menyerukan pentingnya evaluasi bagi pemuda dan mahasiswa untuk menjaga kebenaran jalur aspirasi. Fikri menekankan bahwa demonstrasi seharusnya menjadi opsi terakhir, bukan alat untuk menekan demi keuntungan pribadi.
Dengan penangkapan ini, MAPANCAS meyakini Polres Langkat telah menunjukkan komitmen dalam menjaga kondusivitas dan keamanan warga. "Kami percaya bahwa tindakan ini akan memperkuat kepercayaan warga terhadap gerakan mahasiswa sejati," tutup Fikri.
Dengan demikian, aksi heroik Polres Langkat dalam memberantas pemerasan ini menjadi sinyal positif bagi warga untuk tetap waspada dan tidak terjebak dalam intimidasi berkedok mahasiswa.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)