Sumut - Tajamnews.co.id
Bernaldo Jofenri Purba (33), melaporkan pemilik atau pengelola sebuah akun facebook atas nama Ade Dzoo Punu Sllgn ke Polda Sumatera Utara. Pasalnya, yang bersangkutan dianggap telah melakukan penghinaan dan atau ujaran kebencian terhadap suku Simalungun saat saling berkomentar dalam sebuah postingan akun facebook. Laporan dimaksud disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Candra Malau dan Rekan tertanggal 16 Oktober 2025.
Kuasa hukum pelapor, Candra Malau, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu bermula saat kliennya memberi komentar pada postingan akun facebook bernama Econ Dmk pada tanggal 26 September 2025 lalu. Saat itu, akun facebook atas nama Econ Dmk tersebut memposting sebuah video singkat yang memperlihatkan Wakil Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun, dan sejumlah orang lainnya berada di sebuah lokasi. Postingan dimaksud diberi narasi : Sihaporas terkini; Jumat (26/9), semua orang; pengikut; sorotan.
Postingan dimaksud kemudian melintas di beranda facebook pelapor, yang kemudian dikomentari pelapor dengan kalimat: tidak ada tanah adat di Simalungun. Komentar dari pelapor tersebut menuai sejumlah komentar balasan dari sejumlah akun facebook lainnya. Salah satunya dari akun bernama Ade Dzoo Punu Sllgn.
Dalam komentar melalui akunnya, pemilik atau pengelola akun dimaksud menuliskan kata-kata: eh tolol..taddai natua tuamu..aku masih asli samosirr..op.Pinukka huta i sipolha-sahat tu tiga dolok asa di botoho adat..ai ahado simalungun on..attor te simalungun mi..mangaratto ho..dang porlu i au tanoh batak..asa ibotoho dah holan te do simalungun..kenaL taik kan (itu lah simalungun) attor aha na i anggarhon mu na di simalunguni..pinahan ni china siallang te.
Secara terjemahan umum terang Candra, jika kata-kata ini diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia kurang lebih artinya adalah: eh tolol..kenali orangtuamu..aku masih asli samosir..leluhur pembuka kampung di sipolha-sampai ke tiga dolok biar kamu tahu adat..apanya simalungun ini..langsung taik simalungunmu itu..merantau kau..nggak perlu sama saya tanah batak..biar tahu kamu ya hanya taik nya simalungun..kenaL taik kan (itu lah simalungun) langsung apa yang kamu banggakan di simalungun itu..hewan peliharaan china pemakan taik.
Candra menyampaikan, kata-kata dalam komentar akun facebook tersebut dianggap telah melukai kliennya selaku seseorang yang bersuku Simalungun. Kliennya merasa dirugikan secara hukum, moral, dan eksistensi sebagai salah satu putra dari suku Simalungun.
“Atas dasar itulah maka saya bersama klien saya membuat laporan secara tertulis hari ini,” ujar Candra ditemui di Komplek Mapolda Sumut, Kamis (16/10/2025) siang.
Candra meminta kepolisian segera melakukan penanganan yang serius terhadap laporan dimaksud. Apalagi menurutnya masalah ini menyangkut suku tertentu, yang berpotensi bukan hanya mengusik perasaan orang per orang saja, melainkan khalayak umum khususnya suku Simalungun sendiri.
“Perbedaan pendapat tentang sesuatu hal itu lazim. Tapi hendaknya disampaikan dengan cara yang elegan dan tidak melanggar norma dan etika yang berlaku. Kita berharap, tidak ada lagi kejadian serupa baik dalam ruang fisik maupun ruang digital, yang melakukan penghinaan terhadap suku tertentu di negara ini,” ujarnya.
(O.D)