Floating Image
Floating Image
Jumat, 17 Oktober 2025

Klarifikasi PT Bakrie Sumatera Plantations: Sengkarut Legalitas Lahan Sawit dan Status Kawasan Hutan


Oleh admintajam
16 Oktober 2025
tentang Berita
Klarifikasi PT Bakrie Sumatera Plantations: Sengkarut Legalitas Lahan Sawit dan Status Kawasan Hutan - TajamNews

-

276 views



Asahan | Tajamnews.co.id – 
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) akhirnya buka suara menanggapi munculnya nama anak perusahaannya dalam SK Menteri Kehutanan RI No. 36 Tahun 2025 berisi daftar entitas usaha sawit diduga beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Corporate Secretary UNSP Fitri Barnas menegaskan bahwa seluruh lahan perkebunan kelapa sawit dimiliki maupun dikelola oleh perseroan telah memiliki perizinan resmi dan sah, baik berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

> “Perseroan dan seluruh entitas di dalam grup usaha telah memiliki perizinan yang sah. Kami memastikan operasional dilakukan sesuai ketentuan perundangan berlaku,” ujar Fitri Barnas, Senin (13/10/2025).

Namun, dalam SK No 36/2025 tersebut, PT Grahadura Leidong Prima (GLP), salah satu anak usaha UNSP disebut memiliki area seluas 5134 hektare di Sumatera Utara terindikasi berada dalam kawasan hutan.

Menanggapi hal ini, UNSP menegaskan bahwa hingga saat ini GLP belum menerima surat tagihan maupun sanksi administratif dari pemerintah. Entitas tersebut hanya menerima surat panggilan klarifikasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), bukan dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan sebagaimana ramai diberitakan.

> “Saat ini masih dalam proses keberatan agar dilakukan klarifikasi ulang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” jelas Fitri.

UNSP juga mempertanyakan dasar penetapan kawasan hutan menjadi acuan pemerintah, mengingat, menurut Fitri, Kementerian Kehutanan belum menerbitkan penetapan maupun pengukuhan kawasan hutan secara final sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Proses Penertiban Nasional Masih Berjalan
  Berdasarkan data pemerintah, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) hingga kini telah menguasai kembali 3,4 juta hektare lahan sawit dinyatakan berada di kawasan hutan tanpa izin. Angka ini jauh melampaui target awal penertiban sebesar 1 juta hektare.

Dalam tahap berikutnya, Satgas PKH akan melakukan penagihan denda administratif terhadap korporasi dinilai menggunakan kawasan hutan secara ilegal. Nilai dendanya disebut bisa mencapai Rp25 juta per hektare per tahun.

Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan ditanda tangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Menunggu Keputusan Final
  Pihak Bakrie Sumatera Plantations menyatakan akan terus memantau perkembangan hukum dan administratif terkait kasus ini, sembari menegaskan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum dan prinsip tata kelola lingkungan berkelanjutan.

> “Kami menunggu hasil keputusan final pemerintah dan berharap klarifikasi resmi dapat segera disampaikan agar tidak menimbulkan kesalah pahaman publik,” tutup Fitri Barnas.

Kasus ini menjadi bagian dari audit nasional besar-besaran terhadap jutaan hektare lahan sawit di Indonesia diduga berada di kawasan hutan. PT Bakrie Sumatera Plantations termasuk dalam daftar perusahaan besar kini tengah menempuh jalur klarifikasi formal untuk memastikan legalitas aset dan kegiatan operasionalnya.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Berita