Binjai - tajamnees.co.id
Perselisihan soal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sebuah sekolah dasar di Kota Binjai berujung pada perkelahian dua guru di dalam kelas. Keduanya bahkan sempat berstatus tersangka setelah saling melapor ke polisi.
Peristiwa itu terjadi di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa No. 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Insiden bermula ketika guru bernama SM mendatangi rekannya, CT untuk mengonfirmasi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Percakapan keduanya kemudian memanas hingga berubah menjadi pertengkaran.
Dalam keributan itu, CT disebut menarik jilbab yang dikenakan SM hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, serta pintu kelas.
Tak terima diperlakukan demikian, SM membalas tindakan tersebut sehingga keduanya terlibat aksi saling dorong dan berujung saling melapor ke pihak kepolisian.
Atas kejadian itu, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Jaksa Penuntut Umum menjerat mereka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori III.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 471 ayat (1) KUHP yang mengatur penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan.
Namun dalam perkembangan penanganan perkara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan setelah kedua pihak sepakat berdamai.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif setelah kedua pihak yang sama-sama berprofesi sebagai guru menyatakan perdamaian secara tertulis.
“Mereka merupakan rekan kerja dan satu profesi sebagai guru. Setelah ada kesepakatan damai, perkara ini dihentikan,” ujar Harli, Jumat, 7 Maret 2026.
Dengan keputusan itu, kasus penganiayaan yang sempat menjerat dua guru sekolah dasar di Binjai tersebut tidak berlanjut ke proses pengadilan.