Gunungsitoli -tajamnews.co.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Nias menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Penangkapan dilakukan setelah keduanya diduga menerima uang hasil pemerasan di lingkungan Kantor DPRD Kota Gunungsitoli.
Wakapolres Nias Kompol SK Harefa mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 24 Februari 2026. Pelapor sekaligus korban diketahui berinisial WZ, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Gunungsitol
“Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa diperas oleh beberapa orang dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o Tahun Anggaran 2020–2023, saat korban masih menjabat sebagai kepala desa,” kata Harefa, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut polisi, para pelaku menekan korban dengan ancaman akan menggelar aksi demonstrasi serta menyebarkan pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dana desa tersebut jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Awalnya para pelaku meminta uang sebesar Rp40 juta. Setelah terjadi komunikasi dan negosiasi, korban yang merasa tertekan hanya menyanggupi Rp5 juta. Dari jumlah itu, korban lebih dulu menyerahkan Rp3 juta, sementara Rp2 juta sisanya diminta dibayarkan kemudian.
Beberapa hari kemudian para pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang tersebut. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada polisi dan menjadi dasar dilakukan operasi tangkap tangan.
Pada Rabu, 4 Maret 2026, personel Satreskrim Polres Nias melakukan pemantauan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli setelah mendapat informasi para pelaku akan menemui korban di lokasi tersebut.
“Setelah para terduga pelaku keluar dari ruangan korban, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang,” ujar Harefa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp2 juta yang diakui baru saja diterima dari korban. Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Nias untuk diperiksa.
Hasil gelar perkara menetapkan A.P.L. dan B.L. sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial Y.H. tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai belum memenuhi unsur alat bukti.
“Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias,” kata Harefa.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, atau Pasal 483 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV.
Selain uang tunai Rp2 juta, penyidik juga menyita dua unit telepon genggam milik tersangka. Hingga kini polisi telah memeriksa delapan orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.