Floating Image
Floating Image
Rabu, 22 Juli 2026

Polsek Gunung Malela Gerebek Rumah, Amankan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 5,46 Gram Sabu


Oleh admintajam
21 Juli 2026
tentang Kriminal
Polsek Gunung Malela Gerebek Rumah, Amankan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 5,46 Gram Sabu - TajamNews

-

314 views



SIMALUNGUN – Tajamnews.co.id
Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dengan mengamankan seorang pria yang diduga tengah mengemas sabu-sabu ke dalam paket kecil siap edar di sebuah rumah di Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin, 20 Juli 2026.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 20 Juli 2026, sekira pukul 19.10 WIB. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

"Ini adalah bentuk keberhasilan Polsek Gunung Malela dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum kami," ujar AKP Hengky B. Siahaan.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026 sekira pukul 13.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/101/VII/2026/Reskrim tanggal 04 Juli 2026, dengan lokasi kejadian di sebuah rumah yang terletak di Huta 3, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

"Pelaku yang berhasil kami amankan bernama Imam Safii, laki-laki, berusia 26 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Huta 3, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas," ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Ia menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,46 gram, yang terdiri dari satu buah plastik klip sedang berwarna bening serta 21 buah plastik klip kecil berwarna bening, yang seluruhnya diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo warna biru, satu buah timbangan digital, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sejumlah Rp500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika," ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Menceritakan kronologi penangkapan, ia mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya terkait adanya dugaan transaksi jual beli narkoba di dalam rumah tersebut.

"Pada pukul 11.00 WIB, saya mendapat informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di dalam rumah yang terletak di Huta 3, Nagori Karang Anyer. Mendapatkan informasi tersebut, saya kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, S.H., beserta anggota unit lidik untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud," tutur AKP Hengky B. Siahaan.

Ia menambahkan, sekira pukul 13.30 WIB, tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama anggota melakukan penggerebekan ke rumah tersebut, dengan didampingi oleh petugas dari Kantor Nagori Karang Anyer.

"Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea beserta anggota melakukan penggerebekan ke rumah tersebut, dengan didampingi petugas dari kantor nagori setempat guna memastikan proses penggerebekan berjalan sesuai prosedur," kata AKP Hengky B. Siahaan.

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati seorang laki-laki yang tengah duduk di dalam kamar sambil mengemas narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening berukuran kecil, yang kemudian mengaku bernama Imam Safii.

"Di dalam kamar rumah tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Imam Safii sedang duduk sambil mempaketi narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening kecil, sehingga langsung kami amankan beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi," ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Ia menegaskan, pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut, termasuk untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

"Pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah ini," kata AKP Hengky B. Siahaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gunung Malela turut menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitarnya.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus waspada dan berperan aktif melaporkan kepada kami apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungannya, karena ancaman narkoba ini sangat merusak generasi muda dan masa depan bangsa," pungkas AKP Hengky B. Siahaan.

Ia menegaskan, Polsek Gunung Malela beserta jajaran Polres Simalungun akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika bagi seluruh masyarakat Simalungun.

Tjm/imand

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal