.
Simalungun - Tajamnews.co.id
Personel intel Kodim 0207/Simalungun turun tangan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan meringkus 4 pria yang diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu sabu pada Sabtu 10 Mei 2025.
Tim intel kodim 0207 melakukan Pengerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat lokasi transaksi peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Semangka, Nagori Purba Ganda III, Kecamatan Pematang Bandar kabupaten Simalungun berkat laporan dari masyarakat.yang sudah sangat meresahkan.
Mendapat laporan/informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut Danunit Intel langsung melaporkan kepada Pasintel dan Dandim 0207/Simalungun, Letkol Inf Slamet Faojan, M.Han.
Tim gabungan dari kadim 0207 yang dipimpin Danunit Intel bersama empat personel pun diturunkan ke lokasi. Pada saat akan penggerebekan 4 orang tersangkaengetahui kedatangan tim gabungan dan mencoba untuk melarikan diri namun gagal karena tim inyel kodim 0207 dengan sigap dapat membekuk ke 4 tersangka tersebut. tampa perlawanan.
Empat pria dewasa yang diamankan, yakni DH (40), Ar (24), FK (25), dan FE (25).dan
dari dompet salah satu pria itu ditemukan 11 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat sekitar 2,51 gram. yang di duga akan di jual..
Turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat isap sabu, uang tunai sebesar Rp355.000, empat unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
DH mengaku sebagai pemilik barang haram itu. Dia juga mengaku sebagai pengedar dan sudah melakoninya sejak 2024 dengan keuntungan sekitar Rp10.000 per paket.
Selanjutnya dia menyebut mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Yogi, warga Jalan Mangga, Kampung III, Nagori Purba Ganda.
Sementara tiga pelaku lainnya diketahui sebagai pengguna aktif yang memperoleh pasokan dari jaringan yang sama.
Para pelaku secara tegas menyatakan tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam jaringan peredaran tersebut, dan membantah isu yang sempat beredar di masyarakat.
Keempat pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Serah terima dilakukan personel Kodim kepada Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Leonard Simangunsong, sekitar pukul 00.00 WIB.
Dandim 0207/Simalungun, Letkol Inf Slamet Faojan, M.Han, menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba.yang menjadi musuh negara.(tjm/imand)