Sianțar tajamnews.co.id- Mencoba mengelabui polisi dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu sabu di dalam botol mylanta, seorang pria inisial HP (38) akhirnya diboyong ke sel tahanan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin 7 Juli 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB. Soalnya, polisi mengetahui aksinya dan berhasil meringkusnya.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, tersangka HP, diringkus di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota. Pematangsiantar.
Dari pria yang merupakan warga warga Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar utara , Kota Pematangsiantar ini disita narkotika jenis sabu berat bruto 1,37 gram.
"Dia kita amankan ketika sedang berjalan kaki di pinggir Jalan Sisingamangaraja,"ungkap Kasat .
Dia mengatakan, ketika mengetahui kedatangan polisi, tersangka HP berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang 1 botol obat Mylanta ke jalan. Namun tm opsnal Sat Resnarkoba dengan cepat mengamankan botol Mylanta tersebut.
"Dan setelah diperiksa, ditemukan di dalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu di balut tissu berat bruto 1,37 gram dan di tangan kanannya ada 1 unit handphone merk Redmi.
Tersangka HP mengaku sabu itu miliknya yang didapatkan dari seorang laki laki yang tidak diketahui namanya dan hanya berhubungan melalui HP saja.
Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba nomor HP laki laki yang memberikan sabu tersebut tetapi sudah tidak aktif, sehingga tersangka HP beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka HP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.(tjm)