Simalungun - Tajam News.co.id
Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Pertanian guna mendongkrak produktifitas dalam mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, diketahui telah melibatkan Kejaksaan RI, TNI Polri, serta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida guna menjaga penyaluran pupuk bersubsidi yang telah disalurkan melalui Pupuk Indonesia (Persero) demi melindungi kepentingan petani.
Ironisnya, meskipun program pemberian Pupuk subsidi yang dirancang guna menjangkau serta meringankan beban petani dalam memperkuat tonggak sektor pertanian, fakta di lapangan menunjukkan masih banyaknya Kios Pengecer bahkan Distributor di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, yang diduga dengan sengaja 'memonopoli' dan menjual pupuk tersebut diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Bahkan Tak ayal, kuat dugaan jika keduanya telah berkonspirasi dalam memainkan harga jual disetiap kios guna meraup keuntungan pribadi.
"Tanpa pupuk, hasil panen kami pasti akan anjlok bang. Namun mau beli pupuk subsidi saja harganya selangit, jauh diatas HET yang telah ditetapkan Pemerintah. Dan heran nya kami bang, kenapa pupuk subsidi itu dijual juga kepada oknum yang memiliki perkebunan kelapa sawit?" kata seorang petani kepada Tajam News (07/07) yang meminta identitasnya tidak disebutkan karena khawatir mendapat tekanan.
Menurutnya, pupuk subsidi jenis Urea ukuran 50 kilogram kini dijual dengan harga di atas Rp 140.000 per sak, dan jenis Phonska dengan Harga Rp. 160.000 per sak, yang mana terkesan mencekik leher bagi sejumlah petani kecil, ditengah gencar nya Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman berpidato tidak mentolerir segala bentuk tindak kejahatan serta praktik pelanggaran yang menghambat produktifitas pertanian di Indonesia.
"Sebenarnya kami petani kecil ini heran juga bang, padahal jika kita simak Presiden RI dan Mentri Pertanian selalu dengan tegas berpidato akan 'menindak para mafia pupuk yang menghambat program swasembada pangan Presiden' kita, kenapa malah kenyataan nya berbanding terbalik ya?" ucapnya dengan nada keraguan akan kinerja Pemerintah Pusat dan Pemkab. Simalungun dalam mensejahterakan para petani kecil.
"Saya juga memohon bang, kiranya para Pejabat di Negeri ini diperhatikanlah nasib kami para petani kecil ini, mengingat sebentar lagi akan memasuki Masa Tanam ke II. Gimana kami mau memupuk kalau harga selangit?" harapnya Ketika dikonfirmasi Tajam news.
*Dugaan Konspirasi Terstruktur Antara Kios Pengecer dan Distributor*
Masih segar dalam ingatan lepas pemberitaan Tajam news (10/07) silam dengan topik 'Asta Cita Presiden RI Terancam Di Huta Bayu, Petani Merana Harga Pupuk Subsidi Tembus 160 Ribu', didapati sejumlah informasi dan keterangan, adapun dugaan kelonjakan harga jual pupuk subsidi yang terkesan mencekik leher para petani di Kecamatan Huta Bayu Raja, disebabkan adanya pungutan/kutipan yang dikenakan oleh Distributor kepada Kios Pengecer yang terdaftar dalam PI-Mart.
"Kalau untuk harga jual pupuk subsidi jenis Phonska Rp. 160.000 per sak, dan Urea Rp. 150.000 per sak nya bang" ucap salah seorang pemilik kios pupuk di sekitaran pekan Huta Bayu Raja.
"Gimana lah mau kami bilang pak, banyak sekali pungutan yang harus kami penuhi. Sehingga, kalau pupuk subsidi dijual sesuai HET, kami tumpur" kata salah satu pemilik kios pupuk binaan BPJ di Kecamatan Huta Bayu Raja yang identitasnya tidak ingin di publish.
"Lain lagi Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang wajib kami bayar per tahun, belum lagi uang muat dan bongkar kami yang menanggung. Jadi, kalau saya hitung-hitung ada sekira Rp.14 juta per tahun kutipan yang dikenakan kepada kami pemilik kios bang. Yah terpaksa dari harga lah yang kami naikkan” keluhnya kepada Tajam News.
Ditempat terpisah, salah salah satu kios pupuk dengan Merk UD.Helen yang terletak di Kampung Melayu Huta Bayu ketika disambangi Tajam news (07/07), pemilik kios berlogokan PI-Mart tersebut diduga merasa 'Risih' dan terkesan enggan memberikan keterangan dan keterbukaan informasi publik mana kala Tajam news menanyakan perihal RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) dan harga jual pupuk subsidi sebagaimana yang dikeluhkan para petani.
Diduga merasa 'Gerah' akan perihal tersebut, Santy yang diketahui selaku perwakilan Distributor PT. Bintang Petani Jaya (BPJ) memilih bungkam ketika dikonfirmasi melalui seluler pribadinya. Hingga kini, Edyson Panjaitan yang diketahui selaku pemilik PT. Bintang Petani Jaya belum dapat dikonfirmasi terkait perihal tersebut.
Diharapkan, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih segera melakukan evaluasi terhadap kinerja UPTD Penyuluh Pertanian Kecamatan Huta Bayu Raja, Dinas Pertanian dan Disperindag Kabupaten Simalungun, serta memutus izin usaha pendistribusian pupuk subsidi oknum2 yang diduga terlibat praktik monopoli harga pupuk subsidi, mengingat tak lama lagi akan memasukinya Masa Tanam tahap II sektor pertanian di Kecamatan tersebut, serta demi menjaga stabilnya harga jual pupuk subsidi diwilayah tersebut. (Tjm/Tim)