Medan | Tajamnews.co.id — 
Transformasi digital berbasis Artificial Intelligence (AI) tidak lagi sekadar isu teknologi, melainkan juga problem etik dan hukum penuntut respons cepat dari dunia akademik Islam. Itulah benang merah muncul dari Seminar Internasional Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) bertajuk “Artificial Intelligence dalam Ekosistem Bisnis Modern: Merumuskan Respons Hukum Islam Inklusif dan Progresif”, digelar pada Selasa (30/9/2025) di Hotel Madani Medan.
Acara penghadir para pakar lintas negara ini menjadi forum penting untuk menelaah bagaimana kecerdasan buatan mengubah struktur bisnis, model transaksi dan tanggung jawab hukum di tengah warga Muslim global.
Menakar Ulang Peran Hukum Islam di Era AI
  Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UIN SU, Prof Dr Muzakkir, M.Ag, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi lintas disiplin.
Menurutnya, perguruan tinggi Islam dituntut melahirkan gagasan normatif mampu menjembatani nilai-nilai syariah dengan realitas digital disruptif.
> “Hukum Islam tidak boleh berhenti sebagai doktrin, tetapi harus bergerak menjadi pedoman dinamis pemberi arah moral dan sosial dalam ekonomi berbasis teknologi,” ujarnya.
Ketua Panitia, Dr Fatimah Zahara, MA, menggaris bawahi bahwa tema ini lahir dari keprihatinan terhadap arus perubahan begitu cepat di dunia usaha akibat penetrasi AI.
> “Teknologi ini membawa efisiensi tapi juga ancaman, mulai dari eksploitasi data, ketimpangan digital, hingga persoalan kepemilikan algoritma. Tantangannya adalah bagai mana prinsip keadilan dan kemaslahatan Islam dapat diterjemahkan dalam sistem bisnis berbasis AI,” ungkapnya.
Ia menegaskan, hukum Islam harus tampil bukan sekadar sebagai “pembatas,” tetapi pendorong inovasi humanis dan berkeadilan. Forum ini, lanjutnya, diharapkan melahirkan kolaborasi riset lintas negara dapat menghasilkan kebijakan nyata untuk dunia Islam.
Kolaborasi Global Akademisi Muslim
  Seminar inter nasional ini menghadirkan sejumlah tokoh ternama:
* Prof Emeritus Dr Mohd Sakri Shukri Salleh dari ISDEV, Universiti Sains Malaysia
* Prof Dr Ahmad M Ramli, SH, MH, FCB, Arb., Guru Besar Cyber Law Universitas Pajajaran
* Dr Mohammad Amir bin Wan Harun dari Universiti Sains Malaysia
* Prof Dr Mustafa Khamal Rokan, MHum, Guru Besar Hukum Bisnis UIN Sumatera Utara
Para nara sumber sepakat bahwa AI membawa paradoks antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial. Dalam konteks Islam, fiqh mu‘āmalah harus berevolusi dengan tetap menjaga maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan syariat) seperti kemaslahatan, keadilan dan keberlanjutan.
Prof Ahmad Ramli menyoroti perlunya regulasi adaptif yang tidak hanya menekankan aspek hukum positif, tetapi juga moralitas dalam pengambilan keputusan berbasis algoritma.
Sementara Prof Sakri Salleh menilai bahwa integrasi nilai Islam dalam kebijakan bisnis digital dapat menjadi model etika global baru.
Dari Diskursus ke Aksi Akademik
  Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU, Dr Syafruddin Syam, M.Ag, menegaskan bahwa seminar ini bukan kegiatan seremonial, melainkan bagian dari agenda akademik jangka panjang.
> “Kami ingin menunjukkan bahwa hukum Islam selalu relevan, selalu siap memberi jawaban progresif terhadap tantangan zaman, termasuk disrupsi AI,” tegasnya.
Melalui kolaborasi akademisi dari berbagai negara dan bidang ilmu, UIN SU berharap dapat membangun blue print pemikiran baru: hukum Islam inklusif, responsif dan adaptif terhadap teknologi.
Seminar ini menjadi tonggak penting untuk mempertegas posisi umat Islam bukan sekadar sebagai pengguna teknologi, tetapi juga penentu arah etika dan regulasi global berbasis nilai-nilai syariah.
Di balik forum akademik ini tersirat kegelisahan lebih besar, AI telah mengubah wajah ekonomi, tetapi hukum belum sepenuhnya siap menampung konsekuensinya. Dari kontrak digital tanpa wakil manusia hingga keputusan bisnis oleh algoritma, semua menuntut tafsir hukum Islam lebih kontekstual.
Langkah UIN SU menunjukkan bahwa perguruan tinggi Islam tidak lagi menjadi penonton di era disrupsi melainkan pelopor pemberani perumus ulang batas antara etika, hukum dan teknologi.
(Rosdiana Br Purba)