Floating Image
Floating Image
Selasa, 23 September 2025

Warga Kecam Proyek Jalan Rp52,2 Miliar: Berlumpur, Berdebu dan Diduga Langgar Aturan


Oleh admintajam
23 September 2025
tentang Daerah
Warga Kecam Proyek Jalan Rp52,2 Miliar: Berlumpur, Berdebu dan Diduga Langgar Aturan - TajamNews

-

159 views



Gunung Sitoli | Tajamnews.co.id – 
Proyek peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Gunung Sitoli–Afia sepanjang 9 kilometer senilai Rp52,2 miliar dari APBD Sumut 2025 menuai kritik keras. Alih-alih memberi kenyamanan akses, kualitas pengerjaan justru dinilai asal-asalan dan jauh dari standar teknis.

Aktivis antikorupsi Kepulauan Nias, Agus Helpin Zebua, mengungkapkan material timbunan jalan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, ia menduga kuat sebagian besar material bercampur lumpur dan diambil dari hulu sungai di Nias Utara tanpa izin quarry resmi.

"Pantauan kami menunjukkan material timbunan bercampur lumpur, tidak memenuhi standar konstruksi. Lebih parah lagi, sebagian besar material diduga dari lokasi ilegal," kata Helpin, Senin (22/9/2025).

Kondisi jalan disebut semakin parah saat musim hujan. Ruas yang baru dibangun berubah menjadi lumpur, membuat kendaraan roda dua sering tergelincir dan mobil kesulitan melintas.
"Kalau hujan, jalannya seperti sawah. Motor bisa jatuh, mobil pun terjebak. Kami khawatir akan ada korban," ujarnya.

Di musim kemarau, debu tebal juga menjadi masalah baru. Warga mengeluhkan debu masuk ke rumah dan mengganggu kesehatan, terutama pernapasan anak-anak.

Helpin menegaskan proyek ini diduga melanggar ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 19/PRT/M/2011, yang mewajibkan material timbunan dan agregat bebas dari lumpur serta memenuhi standar kepadatan tanah.
"Fakta di lapangan justru seolah proyek ini dikerjakan tanpa mematuhi aturan negara," tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala UPTD PUPR Sumut, Dadang Iskandar, belum bersedia memberikan tanggapan.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Daerah