Floating Image
Floating Image
Sabtu, 14 Februari 2026

Sidang Korupsi Jalan, Topan Ginting Ngaku Tak Tahu, Ajudan Akui Beri Plastik Berisi Rp 50 Juta


Oleh admintajam
14 Februari 2026
tentang Hukum
Sidang Korupsi Jalan, Topan Ginting Ngaku Tak Tahu, Ajudan Akui Beri Plastik Berisi Rp 50 Juta - TajamNews

-

10 views



Sidang perkara Korupsi proyek jalan dengan terdakw4 Topan Ginting digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (13/2/2026). Dalam persidangan tersebut, keterangan ajudan Topan, Aldi Yudistira, dibacakan jaksa meski yang bersangkutan tidak hadir. Aldi mengaku menerima plastik hitam dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun, untuk diserahkan kepada Topan.

Dalam keterangannya, Aldi menjelaskan peristiwa terjadi saat mendampingi Topan ke Hotel Grand City Hall Medan. Aldi duduk bersama Rayhan Dulasmi Piliang di area kafe, sementara Topan bertemu Kirun di ruang VIP. Setelah pertemuan itu, Rayhan menemui Aldi di area parkir dan menitipkan sebuah plastik hitam untuk disampaikan kepada Topan.

Aldi mengaku tidak mengetahui isi plastik tersebut dan langsung memasukkannya ke dalam tas. Sesampainya di rumah Topan, Aldi menyerahkan titipan itu. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Topan sempat merespons singkat dengan ucapan “ya sudah”, lalu plastik tersebut diletakkan di kursi rumah.

Namun, Topan Ginting membantah seluruh keterangan tersebut. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan tidak pernah mengetahui adanya titipan uang dan tidak pernah diberi penjelasan apa pun oleh ajudannya. Topan juga menegaskan tidak pernah mengucapkan persetujuan sebagaimana yang disampaikan dalam keterangan Aldi.

Sebelumnya dalam persidangan lain, Kirun mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Topan melalui Aldi. Menurut Kirun, uang tersebut diberikan untuk mengurus perizinan galian C miliknya dan diserahkan pada pertemuan di City Hall Medan pada Juni 2025.

Meski terdapat pengakuan dari pemberi dan ajudan, Topan tetap bersikukuh menolak tvdingan tersebut. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya pemberian uang dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada proses persidangan yang sedang berjalan.


Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Hukum