Floating Image
Floating Image
Jumat, 26 September 2025

Vonis 2 Tahun dr. Paulus, Adi Warman Lubis: Hukum Tajam ke Bawah, Bengkok ke Atas


Oleh admintajam
25 September 2025
tentang Hukum
Vonis 2 Tahun dr. Paulus, Adi Warman Lubis: Hukum Tajam ke Bawah, Bengkok ke Atas - TajamNews

-

141 views



Medan | Tajamnews.co.id – 
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (23/9/2025), terhadap dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, menjadi potret telanjang hukum bengkok yang mencederai rasa keadilan. Ketua Umum (Ketum) DPD TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis dengan lantang menyebut perkara ini sarat dugaan kriminalisasi, penuh kejanggalan, dan melukai nurani publik.

Ia menilai dakwaan bahwa seorang dokter senior merusak pagar seng di atas tanah miliknya sendiri adalah absurd dan tidak masuk akal. “Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena merusak pagar di lahannya sendiri? Kalau hukum sudah dimainkan seperti ini, jelas ada kepentingan yang membelokkan,” tegas Adi Warman.

Menurutnya, jaksa dan hakim seharusnya berpegang pada sumpah jabatan, bukan pada kepentingan sesaat. “Tugas mereka menegakkan keadilan, bukan menghancurkannya. Kalau bukti minim, mestinya dibebaskan, bukan dipenjara,” ujarnya dengan nada keras.

Kondisi kesehatan dr. Paulus yang duduk di kursi roda selama persidangan kian menambah ironi. “Puluhan tahun beliau menyelamatkan nyawa manusia, tapi kini dihukum dua tahun hanya karena pagar seng bekas. Ini bukan sekadar melukai hati, tapi menampar akal sehat bangsa ini. Di mana nurani para penegak hukum?” sindirnya tajam.

Ia juga menyoal kejanggalan tempo persidangan yang begitu cepat. “Dalam seminggu bisa tiga kali sidang. Ada apa dengan kecepatan ini? Logika hukum sehat pasti menolak cara-cara seperti ini,” ungkapnya.

Adi Warman mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa hukum tidak boleh dipermainkan, apalagi untuk menekan rakyat kecil. “Kasus ini sinyal jelas: hukum masih tajam ke bawah, bengkok ke atas. Koruptor dan perampok uang rakyat banyak yang bebas, sementara seorang dokter harus merasakan jeruji hanya karena pagar seng di tanah sengketa. Ini sungguh memalukan,” ucapnya geram.

Ia menutup keterangannya dengan desakan keras kepada majelis hakim. “Marwah pengadilan jangan dikotori. Putusan hakim adalah cermin sejarah. Apakah berpihak pada kebenaran dan keadilan, atau justru menjadi noda kelam hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Adi Warman Lubis menyampaikan hal ini saat diwawancarai di Kantor Sekretariat DPD TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. HM. Yamin, SH No. 202 Medan.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Hukum