Floating Image
Floating Image
Jumat, 26 September 2025

Negara Jangan Abai ! : Presiden RI, Prabowo Subianto Harus Segera Menetapkan Rakutta Sembiring Brahmana sebagai Pahlawan Nasional serta diberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan !


Oleh admintajam
25 September 2025
tentang Daerah
Negara Jangan Abai ! : Presiden RI, Prabowo Subianto Harus Segera Menetapkan Rakutta Sembiring Brahmana sebagai Pahlawan Nasional serta diberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ! - TajamNews

-

144 views



Medan |  Tajamnews.co.id –
Gelombang desakan dari berbagai elemen warga Sumatera Utara semakin menguat agar Rakutta Sembiring Brahmana, tokoh perjuangan dari Tanah Karo, segera ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025 mendatang.

Rakutta Sembiring Brahmana dikenal sebagai pejuang yang mengorbankan jiwa, raga, dan harta demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Kiprah dan pengorbanannya diakui tidak hanya oleh masyarakat Karo, tetapi juga oleh sejarawan dan tokoh bangsa yang menilai perjuangannya sangat layak disejajarkan dengan Pahlawan Nasional lainnya.

Lentini Krisna Prananta Sembiring Brahmana, SE, sebagai Cicit Kandung Rakutta Sembiring Brahmana yang pernah mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kota Medan Dapil 5 dari Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia) Periode 2019-2024 dan sebagai Caleg DPRD Kabupaten Deli Serdang Dapil 4 Dari Partai Buruh Periode 2024-2029 tersebut menegaskan, penetapan Rakutta Sembiring Brahmana sebagai Pahlawan Nasional bukan hanya penghargaan bagi keluarga besarnya semata, tetapi juga pengakuan negara terhadap perjuangan rakyat Sumatera Utara yang ikut menopang tegaknya Republik Indonesia.
 
Krisna, panggilan akrabnya sehari-hari tersebut juga mengatakan, setelah Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1946, Rakutta Sembiring Brahmana kemudian dipercaya sebagai pemimpin di wilayah Sumatera Utara, yaitu pada tahun 1946-1954 sebagai Bupati Pertama Kabupaten Karo merangkap Ketua DPRD Pertama Kabupaten Karo. Pada tahun 1954 hingga 1960 dirinya kemudian dipindah tugaskan ke daerah Asahan.

 Di Asahan Rakutta menjabat sebagai Bupati Asahan sekaligus sebagai Wali Kota Tanjung Balai karena kekosongan Pemimpin pada masa itu, juga pernah diamanahkan sebagai Anggota Konstituante (DPR) RI Fraksi Partai Nasional Indonesia Marhaenisme dan sebagai Residence Biro Urusan Antara Daerah Prov. Sumatera Utara. Kemudian pada tahun 1960-1964 dia kembali dipercaya sebagai Wali Kota Pematang Siantar.

Nini lakinya tersebut Rakutta hanya meninggalkan sebuah rumah berdinding papan. Padahal total ia menjabat sebagai kepala daerah selama 18 tahun (1946-1964). Rumah itu terletak di Jalan Mahoni, Pasar II, Padang Bulan Medan. Rumah itu beratapkan seng, lantai semen, berdinding papan tanpa penerangan listrik. Rumah ini beliau beli ketika masih menjabat Bupati Asahan

Kesederhanaan Rakutta Sembiring Brahmana lainnya, menurut Lentini, Rakutta sering makan "ngebon" di warung makan yang dimiliki dan dikelola oleh Pak Haji di daerah Kota Tebing Tinggi. Pada saat itu beliau menjabat sebagai Wali Kota Pematang Siantar, beliau mau menghadiri rapat dengan Gubernur Sumatera Utara di Medan, singgah ditempat tersebut dan makan bersama dengan supir & asistennya. 
Beliau mengutangi makanan tersebut dan akan dibayar Rakutta setelah selesai rapat dengan Gubsu di Medan. 

Pola hidup sederhana juga diajarkan kepada anggota keluarganya. Anak-anaknya selalu diberikan kain bahan pakaian untuk dijahitkan kepada tukang jahit. Ukurannya harus besar agar bisa lama dipakai, sehingga bisa berhemat selama beberapa tahun.

“Presiden Republik Indonesia pada saat ini, Bapak Prabowo Subianto harus segera meresmikan nini laki saya, Rakutta Sembiring Brahmana sebagai Pahlawan Nasional sekaligus menganugerahkan tanda bintang jasa dan tanda bintang kehormatan negara. Ini bukan sekadar simbol, tetapi bentuk keadilan sejarah,” tegasnya lagi.

Desakan ini juga ditujukan kepada Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar segera mendorong Pemerintah Pusat untuk percepatan pengusulan dan agar dilaksanakan penetapan secara resmi pada 10 November 2025 mendatang. Semakin lama penundaan, semakin terabaikan pula jasa besar seorang tokoh nasional yang sejatinya telah menorehkan jejak abadi dalam sejarah bangsa, tutupnya.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Daerah