Floating Image
Floating Image
Kamis, 18 Juni 2026

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja


Oleh admintajam
17 Juni 2026
tentang Kriminal
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja - TajamNews

-

364 views



Siantar - tajamnews.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti berupa ganja seberat total 692 gram bruto serta satu batang pohon ganja hidup.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba bergerak menuju Jalan Marbou pada Kamis sore dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB (43), warga Jalan Damar, yang saat itu sedang berada di sebuah warung.

"Dari informasi warga, personel bergerak menuju Jalan Marbou pada Kamis sore dan berhasil menyergap seorang pria berinisial RB," ujar AKP Irwanta Sembiring saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Dari tangan RB, petugas menyita sembilan paket ganja yang dibungkus plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram. Polisi juga mengamankan satu lembar kertas papir merek Toreador, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp180 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Saat diinterogasi, RB mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial OH yang berada di kawasan Jalan Gaharu. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Namun, OH belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di Jalan Gaharu yang diketahui milik pria berinisial MH (56). Dengan disaksikan pengurus lingkungan dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu batang pohon ganja hidup yang ditanam di dalam pot di teras rumah. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik kresek hitam berisi ganja dengan berat bruto 680 gram yang digantung di balik pintu kamar.

Saat penggerebekan berlangsung, MH tidak berada di rumah. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

"Hasilnya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, MH berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di kawasan Terminal Eks Sukadame," kata Irwanta.

Dari penangkapan MH, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp75 ribu. Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu keberadaan OH yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.


Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal