Floating Image
Floating Image
Jumat, 6 Februari 2026

Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Pembobolan SDN Sei Bamban kurang dari 12 Jam sekaligus membawa Barang Bukti


Oleh admintajam
05 Februari 2026
tentang Kriminal
Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Pembobolan SDN Sei Bamban kurang dari 12 Jam sekaligus membawa Barang Bukti - TajamNews

-

332 views



Serdang Bedagai | Tajamnews.co.id — 
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan respons cepat dan ketegasan dalam memberantas tindak kriminal. Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, pelaku pembobolan SD Negeri No. 105412 Sei Bamban berhasil diungkap dan diamankan bersama seluruh barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut yang diterima pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di SD Negeri No. 105412 Sei Bamban, Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelapor dalam perkara ini adalah Ade Irfansyah, S.Pd. (40), seorang PNS yang berdomisili di Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp44.400.000.

Kasus terungkap setelah saksi Suci Rahmadani pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB mendapati ruang perpustakaan sekolah telah dibongkar. Temuan itu segera disampaikan kepada pihak sekolah. Sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor tiba di lokasi dan menemukan pintu perpustakaan dalam kondisi rusak, lemari serta loker penyimpanan berantakan, serta satu unit kipas angin dinding hilang. Kerusakan serupa juga ditemukan di ruang aset sekolah dengan kondisi lemari telah diacak-acak.

Berdasarkan hasil pengecekan inventaris, diketahui sejumlah perangkat pendidikan raib, yakni lima unit Chromebook merek Axioo dan tiga unit Chromebook merek Acer. Pihak sekolah selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sergai.

Menindak lanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Tim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penelusuran di lapangan.

Hasilnya, pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M P alias Y (25), warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Sergai, di kediamannya. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan dua unit Chrome Book Acer warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang curian lainnya di dalam tas sandang yang disembunyikan di semak-semak dekat rel kereta api. Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan kembali menemukan barang bukti berupa satu unit Chrome Book Acer serta lima unit Chrome Book Axioo warna abu-abu.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Sergai guna proses penyidikan lebih lanjut. Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan gunting untuk merusak pintu ruangan sekolah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pengungkapan cepat ini menjadi pesan tegas bahwa kejahatan terhadap fasilitas pendidikan tidak akan ditoleransi. Kepolisian menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan sekolah sebagai ruang belajar yang aman bagi generasi penerus bangsa.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal