Deli Serdang - Tajamnews.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RAH (24), warga Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 6 kilogram.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol DR Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu (4/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa sabu menggunakan bus dari Meulaboh, Aceh, menuju Lubuk Pakam.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Unit I dan Unit II Satres Nark0b4 melakukan penyelidikan serta pengintaian di kawasan Jalan Medan–Perbaungan, Kecamatan Lubuk Pakam. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan yang diterima.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggel3l3dahan terhadap tas yang dibawa tersangka, polisi menemukan enam paket plastik berwarna kuning bergambar durian yang berisi sabu dengan berat kotor diperkirakan mencapai 6 kilogram.
Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, RAH mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diserahkan, sehingga total upah yang dijanjikan mencapai Rp60 juta.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya diperintah oleh seseorang berinisial Y dan baru pertama kali melakukan pengantaran s4bv ke wilayah Lubuk Pakam. Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotik4 yang lebih besar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana m4tq, penjara seumur hidup, atau pidan4 penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.